UU Cipta Kerja Disahkan, Jatah Libur Per Pekan Jadi Sorotan!

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan hari libur yang tidak boleh kurang dari dua hari setelah lima hari kerja dalam satu pekan dihapus

Rendy Adrikni Sadikin | Novian Ardiansyah
Selasa, 06 Oktober 2020 | 11:50 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan, Jatah Libur Per Pekan Jadi Sorotan!
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini