Pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru tanpa mempertimbangkan suara publik patut untuk diprotes.
Ahli Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja dibuat dengan proses formil yang bermasalah. Selain itu substansi materiilnya juga begitu banyak catatan.
4. Saat Santai di Balkon, Perempuan di Sleman Jadi Korban Ekshibisionis
Baca Juga:Tengku Ejek Mik Mati: Ada yang Muka Manis, Tangan Gratil, Tiba-tiba Tung!
Aksi pamer alat vital atau Ekshibisionis kembali terjadi di wilayah DI Yogyakarta. Kali ini terjadi di wilayah Padukuhan Kutu Dukuh, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Sleman, Senin (5/10/2020).
Hal itu dialami seorang perempuan berinisial P (25) saat bersantai di belakang balkon indekosnya bersama teman. Wanita asal Lampung yang bekerja di Yogyakarta ini sempat syok saat terduga pelaku memamerkan alat vitalnya.
5. Dari Proses hingga Substansi, Pukat UGM Soroti 3 Masalah RUU Cipta Kerja
Baca Juga:Ricuh dengan Mahasiswa Demo UU Ciptaker, Perwira Polisi Berdarah di Kening
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020) ramai ditanggapi kecaman dari banyak pihak. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) pun turut membagikan pandangan terkait permasalahan Undang-Undang yang rancangannya dinilai tidak pro buruh ini.
Dalam utas yang dibagikan pada Senin sore, @PUKAT_UGM menyoroti tiga permasalahan RUU Cipta Kerja, "baik secara proses, metode pembentukan, dan substansinya."