Ahli Hukum UGM Serukan Pembangkangan Sipil dan 4 Berita Top SuaraJogja

Selain itu, penulis Puthut EA juga menyentil Menkopolhukam Mahfud MD dengan menanyakan soal pertanggungjawaban di akhirat setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 07 Oktober 2020 | 06:45 WIB
Ahli Hukum UGM Serukan Pembangkangan Sipil dan 4 Berita Top SuaraJogja
[Ilustrasi] Cabut RUU Cipta Kerja (foto: istimewa)

Aksi pamer alat vital atau Ekshibisionis kembali terjadi di wilayah DI Yogyakarta. Kali ini terjadi di wilayah Padukuhan Kutu Dukuh, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Sleman, Senin (5/10/2020).

Hal itu dialami seorang perempuan berinisial P (25) saat bersantai di belakang balkon indekosnya bersama teman. Wanita asal Lampung yang bekerja di Yogyakarta ini sempat syok saat terduga pelaku memamerkan alat vitalnya.

Baca selengkapnya

5. Dari Proses hingga Substansi, Pukat UGM Soroti 3 Masalah RUU Cipta Kerja

Baca Juga:Tengku Ejek Mik Mati: Ada yang Muka Manis, Tangan Gratil, Tiba-tiba Tung!

Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020) ramai ditanggapi kecaman dari banyak pihak. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) pun turut membagikan pandangan terkait permasalahan Undang-Undang yang rancangannya dinilai tidak pro buruh ini.

Dalam utas yang dibagikan pada Senin sore, @PUKAT_UGM menyoroti tiga permasalahan RUU Cipta Kerja, "baik secara proses, metode pembentukan, dan substansinya."

Baca selengkapnya

Baca Juga:Ricuh dengan Mahasiswa Demo UU Ciptaker, Perwira Polisi Berdarah di Kening

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak