"Jika harus ke Polres Sleman, yang bersangkutan harus menemui siapa? Menurut saya pemilik akun juga harus menanyakan dahulu identitas orang [oknum] tersebut. Jika tidak mau mengaku, itu tanda-tanda [penipuan]," ujar dia.
Edy menambahkan, jika polisi yang ingin meminta keterangan warga yang belum mereka kenal, biasanya polisi mengirimkan surat resmi dari Polri. Namun jika sudah saling mengenal, biasanya permintaan dikirim melalui pesan pribadi atau telepon.
Lebih lanjut, Edy mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan jeli ketika mendapat pesan langsung oleh orang yang mengaku sebagai petugas.
"Hati-hati banyak penipuan melalui medsos, konfirmasikan dahulu sebelum berlanjut. Jangan pandang siapa dia," katanya.
Baca Juga:Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Bantul Bergerak Aksi Damai di DPRD Bantul