Sejak dulu penambahan libur di luar merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
Faktanya:
Kebijakan pemerintah adalah menetapkan tanggal merah atau cuti. Namun, yang harus diperhatikan adalah UU Ciptaker menghapus konsep 5 hari kerja dan perjanjian istirahat panjang dikembalikan ke perusahaan. Aturan ini menjadi masalah karena posisi pekerja lebih emah dibanding perusahaan (Pasal 79 ayat 2 huruf b dan d).

Baca Juga:Enam Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka