Nyaru Jadi Pekerja Proyek, Komplotan Pencuri Gasak Panel Listrik di YIA

Para pelaku sudah merencanakan aksi jahatnya itu di SPBU Temon.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:43 WIB
Nyaru Jadi Pekerja Proyek, Komplotan Pencuri Gasak Panel Listrik di YIA
Ruang tunggu keberangkatan Bandara YIA tampak sepi penumpang, Sabtu (4/4/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

“Uang itu buat anak sekolah, sudah mau lulus SMA," ucapnya.

Akibat aksi pencurian tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak