Soroti UU Cipta Kerja, Pakar Hukum Lingkungan UGM Beri 7 Catatan Kritis

Dari tebalnya jumlah halaman yang terlihat akademis, jika dilihat dari daftar pustakanya saja dinilai sebagai sesuatu yang tidak bermutu.

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:15 WIB
Soroti UU Cipta Kerja, Pakar Hukum Lingkungan UGM Beri 7 Catatan Kritis
Pemaparan Wahyu Yun Santoso soal aspek lingkungan dalam UU Cipta Kerja. - (YouTube/lsph_ugm)
Pemaparan Wahyu Yun Santoso soal aspek lingkungan dalam UU Cipta Kerja. - (YouTube/lsph_ugm)
Pemaparan Wahyu Yun Santoso soal aspek lingkungan dalam UU Cipta Kerja. - (YouTube/lsph_ugm)

Lihat pemaparan selengkapnya DISINI

Selanjutnya, Wahyu menyampaikan mengenai isu pelemahan kewanangan pemerintah daerah. Misalnya dalam hal perizinan yang digantikan oleh pemerintah pusat. Mungkinnya timbul potensi sengkarut. Beban pemerintah daerah juga bertambah, namun mungkinkah setiap wilyah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi secara bersamaan dan setara.

Ia berpesan agar bangsa Indonesia jangan sampai terjebak dengan Natural Resource Curse Hypothesis. Dimana negara-negara dengan SDA yang melimpah justru yang kaya adalah orang-orang dari luar. Yakni, orang-orang yang memiliki modal.

Wahyu juga merasa pro dan kontra mengenai aspek pengawasan dan penegakan hukum. Ia mempertanyakan apakah masyarakat dilibatkan langsung. Dalam penegakan hukum, strict liability dimaknai tidak identik dengan kewajiban mencegah. Tidak adanya izin lingkungan dan penghapusan gugatan administratif dinilai berdampak pada pelemahan hak hukum admininstratif.

Baca Juga:Dejan Antonic dan Aaron Evans Segera Kembali ke Skuat PSS Sleman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak