Tengku ke Jokowi: Belum Terima Naskah UU, Kok Anggap Massa Termakan Hoaks?

Tengku Zul sentil pernyataan Jokowi menyebut demonstran termakan hoaks.

Rendy Adrikni Sadikin
Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:40 WIB
Tengku ke Jokowi: Belum Terima Naskah UU, Kok Anggap Massa Termakan Hoaks?
Wasekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain di Barus (Fanshur), Tapanuli Tengah, Sumatera Utara [dokumentasi Twitter Tengku Zulkarnain]

SuaraJogja.id - Wakil Sekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain menyentil pernyataan Presiden Jokowi yang menyalahkan demonstran karena sudah termakan hoaks terkait isi UU Cipta Kerja alias Omnibus Law.

Lewat cuitannya, Tengku Zul mempertanyakan sikap presiden yang belum menerima naskah asli UU Cipta Kerja tapi sudah mengatakan para demonstran termakan hoaks dan misinformasi.

Tengku Zul mempertanyakan dari mana 'pegangan' Jokowi mengatakan demonstran termakan hoaks. Apalagi naskah belum diterima. Bahkan, dua fraksi di DPR: PKS dan Demokrat pun belum mendapat naskah UU itu.

"Lha naskah aslinya saja belum dikirim ke presiden dan belum bisa diakses publik, bahkan dua Fraksi DPR RI, PKS dan Demokrat belum mendapatkan naskah UU Cipta Kerja itu," cuit Tengku Zul seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter @ustadtengkuzul, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:Kedubes AS Jadi Sasaran Vandalisme, Ada Coretan Puan Kapan Mati?

Pria asal Medan, Sumatera Utara, tersebut menambahkan dalam cuitan yang sama: "Terus dari mana jalannya Presiden mengatakan pendemo termakan hoaks dan misinformasi? Hadeeuuh..."

Lalu, Tengku Zul mempertanyakan ke Jokowi: "Kalau Presiden menganggap pendemo termakan hoaks dan misinformasi, apa kita tidak khawatir polisi difitnah cukong dalam urusan UU Cipta Kerja ini? Wong naskahnya saja nggak jelas."

Pun Tengku Zul mempertanyakan jika Presiden belum teken dan PKS serta Demokrat tidak terima, terlebih lagi dengan polisi.

"Kalau Presiden saja belum dapat, belum teken, PKS dan demokrat juga, apalagi polisi?" tulis Tengku Zul.

Cuitan Tengku Zulkarnain.(Twitter)
Cuitan Tengku Zulkarnain.(Twitter)

Presiden Jokowi sempat muncul melalui video klarifikasi yang salah satu poinnya menyalahkan para demonstran yang menolak sudah termakan hoaks terkait isi UU Cipta Kerja.

Baca Juga:Demo UU Cipta Kerja, Pelajar Ngaku Dapat Ajakan dari Medsos "STM Bergerak"

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoax di media sosial," kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 9 Oktober 2020.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin memastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja berjunlah 812 halaman. Ia berujar draf tersebut yang juga akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu hari ini.

Kepastian itu disampaikan Azis dalam konferensi pers seiring simpang-siurnya kabar mengenai draf UU Ciptaker. Terlebih belakangan diketahui, draf yang beredar berbeda-beda dari jumlah total halaman.

Mengenai perbedaan jumlah halaman, Azis beralasan hal itu karena proses pengetikan dan format penuliskam draf yang berubah. Di mana, kata dia, proses pengetikan draf saat masih pembahasan di Badan Legislasi menggunakan ukuran kertas pada umumnya.

Sementara sebelum diserahkan ke Presiden, draf tersebut kemudian melalui proses perbaikan.

"Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekansime pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik. Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa, tapi pada saat sudah masuk dalam tingkat II, proses pengetikannya di Kesetjenan menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan dalam undang-undang. Sehingga besar tipisnya, yang berkembang ada 1.000 sekian, ada tiba-tiba 900 sekian," tutur Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.

Azis menambahkan, kekinian draf final UU Ciptaker berjumlah 812 halaman yang terdiri dari Undang-Undang Cipta Kerja disertai penjelasan tentang undang-undang itu sendiri.

"Kalau sebatas Undang-Undang Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR RI berdasarkan laporan dari bapak Sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," kata Azis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini