Di samping itu, Gatot mengungkapkan bahwa tekanan terhadap pemerintah sangat tinggi. Sebab, setiap tahun bertambah tiga juta tenaga kerja baru, di mana satu juta di antaranya adalah lulusan perguruan tinggi. Maka, akan menjadi kewajban bagi pemerintah untuk menyiapkan lapangan kerja.
“Nah, makanya harus ada investasi baru. Dari akumulasi ini, harus dibuat terobosan, permasalahan ini yang dihadapi presiden,” tutur Gatot.
Namun, ia mengatakan, ada yang kemudian menyentak sikap KAMI terhadap Omnibus Law yang menyatukan 79 UU menjadi satu ini. Sebut saja proses rancangannya yang dinilai seperti siluman, tergesa-gesa, tidak transparan, dan tidak jelas.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di benak publik. Selanjutnya, dari analisis grup-grup besar di perguruan, UU ini berpotensi menimbulkan kegaduhan karena turut timbul di masa pandemi.
Baca Juga:Alasan Marissa Haque Sebut UU Cipta Kerja Bisa Bikin Murtad Orang Islam
“Intinya UU itu memang harus ada, tetapi di dalam ini yang diatur kan ada pengusaha, ada buruh, nah harusnya tidak boleh ada garis seolah mau perang, pemisah. Kemudian, tidak boleh berat sebelah, harusnya dilihat kita perlu pengusaha, dan kita juga perlu buruh,” kata Gatot.
“Inilah yang harus arif dan bijak dalam UU yang ada ini, mengakomodasi semuanya, agar dapat berjalan seimbang. Buruh itu representatif masyarakat Indonesia, gajinya rendah, janganlah dibuat susah lagi,” imbuhnya, menambahkan bahwa itulah alasan KAMI berusaha menyuarakan suara hati rakyat.