Para tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Remuk Redam, Tangis Andi Arief Lihat Tokoh KAMI Diperlakukan Bak Teroris
Andi Arief mengingatkan bahwa Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ikut berkontribusi pada perjuangan reformasi.
Rendy Adrikni Sadikin | Siswanto
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 11:39 WIB

BERITA TERKAIT
KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap
08 April 2025 | 14:03 WIB WIBREKOMENDASI
7 Pelatihan Soft Skill Penting untuk Karyawan
31 Januari 2025 | 13:39 WIB WIBTerkini