Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka

Adapun dari keempat pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan pengrusakan dan percobaan pembakaran pos polisi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 20:18 WIB
Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka
Kondisi fasilitas di Kantor DPRD DIY yang rusak akibat demo ricuh, Kamis (8/10/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

"Pemeriksaan terhadap empat tersangka akan disusun dalam tiga berkas. Rencana tiga berkas, tapi kami koordinasi dengan jaksa dulu," terang mantan Kasat Reskrim Polres Bantul ini.

Adapun dari keempat pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan pengrusakan dan percobaan pembakaran pos polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali, yang lokasinya tepat berada di utara Hotel Inna Malioboro.

Dari keempat tersangka, didapatkan barang bukti berupa botol air mineral berisi bensin, tongkat besi, serta sejumlah batu yang diperoleh polisi dari keempat tersangka.

"Dari empat orang ini, ada dua orang yang dikenakan pasal 170 yakni pelaku IM dan SB. Sedangkan, dua orang diduga melakukan percobaan pembakaran yakni LA dan CF. Dikarenakan dua orang ini membawa bensin dan berniat untuk membakar pos polisi tapi ada bapak-bapak mengingatkan jangan dibakar dan akhirnya tidak terlaksana," ungkap Riko

Baca Juga:Ada Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Jalan ke Istana Diblokade Kawat Berduri

Sebelumnya diberitakan, aksi demo penolakan UU Omnibus Law di Yogyakarta berubah bentrokan, Kamis (8/10/2020). Peristiwa tersebut merusak sejumlah fasilitas, termasuk Resto Legian yang terbakar diduga karena molotov.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak