"Pemeriksaan terhadap empat tersangka akan disusun dalam tiga berkas. Rencana tiga berkas, tapi kami koordinasi dengan jaksa dulu," terang mantan Kasat Reskrim Polres Bantul ini.
Adapun dari keempat pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan pengrusakan dan percobaan pembakaran pos polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali, yang lokasinya tepat berada di utara Hotel Inna Malioboro.
Dari keempat tersangka, didapatkan barang bukti berupa botol air mineral berisi bensin, tongkat besi, serta sejumlah batu yang diperoleh polisi dari keempat tersangka.
"Dari empat orang ini, ada dua orang yang dikenakan pasal 170 yakni pelaku IM dan SB. Sedangkan, dua orang diduga melakukan percobaan pembakaran yakni LA dan CF. Dikarenakan dua orang ini membawa bensin dan berniat untuk membakar pos polisi tapi ada bapak-bapak mengingatkan jangan dibakar dan akhirnya tidak terlaksana," ungkap Riko
Baca Juga:Ada Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Jalan ke Istana Diblokade Kawat Berduri
Sebelumnya diberitakan, aksi demo penolakan UU Omnibus Law di Yogyakarta berubah bentrokan, Kamis (8/10/2020). Peristiwa tersebut merusak sejumlah fasilitas, termasuk Resto Legian yang terbakar diduga karena molotov.