SuaraJogja.id - Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah menetapkan, tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Namun berbeda dari kebijakan pemerintah pusat tersebut, DIY justru menaikkan UMP 2021 sebesar 3,54 persen.
Kebijakan ini dibuat Gubernur DIY melalui Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021, tanggal 31 Oktober 2020.
UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000, atau naik sebesar 3,54 persen dan bertamabh Rp60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini, Rp1.704.608.
"Hari ini sudah ditandatangani Gubernur," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY Aria Nugrahadi, Sabtu (31/10/2020).
Baca Juga:Dengar Berbagai Masukan, Gubernur Jateng Putuskan UMR 2021 Naik 3,27%
Menurut Aria, keputusan Gubernur DIY untuk menaikkan UMP 2021 berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang disampaikan pada Jumat (30/10/2020).
Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY tersebut merupakan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY.
Sidang pleno dihadiri ketiga unsur Dewan Pengupahan, seperti pemerintah, unsur pekerja atau buruh, serta para pengusaha.
Dalam rapat tersebut dihasilkan rekomendasi peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 melalui kenaikan UMP. Selain itu, juga untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.
Dari hasil kajian tenaga ahli yang menggunakan data BPS, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi maupun inflasi nasional, diusulkan kenaikan UMP sebesar 3,33 persen.
Baca Juga:UMP Jateng Naik, Apindo Kota Magelang: Pak Ganjar Pencitraan
Berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh, kenaikan UMP sebesar 4 persen. Sedangkan unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kajian ahli untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,33 persen.
"Berdasarkan pertimbangan rekomendasi itu, Gubernur DIY menetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," jelasnya.
Aria menambahkan, keputusan penetapan UMP merupakan kewenangan kepala daerah sebagai jaring pengaman, sesuai PP 78 tahun 2015.
Karenanya, Pemda tetap menaikkan UMP meski Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tidak menaikkan UMP 2021.
Pemda mempertimbangkan kondisi perekonomian DIY di masa pandemi COVID-19 ini. Keputusan tersebut juga didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam terkait kondisi perekonomian di masa pandemi.
"Juga peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi