Evakuasi pohon besar itu dilakukan pada pagi harinya, setelah dilaporkan ke Polsek Wirobrajan. Evakuasi dibantu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta.
Disinggung apakah tamu hotel akan mendapat ganti rugi, Endang tak bisa memastikan. Pasalnya kejadian tersebut merupakan bencana alam. Namun begitu pohon berada di wilayah hotel.
"Melihat posisinya pohon ini milik pihak hotel nanti pihak korban bisa meminta ganti rugi dengan pengelola hotel," katanya.
Baca Juga:Tanggapi Naiknya UMP DIY 2021, Aliansi BURJO: Pemda Tak Berpihak ke Pekerja