Pelaku TPN, yang memiliki tato di kepala bagian kiri bertulis 'Sorry Mom', kata Ary, merupakan tersangka yang paling muda. Dari pengakuannya, TPN akan menjual 8 ribu butir pil. Polisi mengamankan 5 ribu butir, sementara sisanya sudah dijual.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sekitar 20 ribu pil putih bertulis Y, sebanyak 30.710 butir pil Trihexyepnidyl, dan 45 butir pil Alprazolam.
"Operasi ini kami mengamankan juga 50 pil Tramadol HCL serta 20 pil Rivotril Clonazepam," kata Ary.
Ketiga tersangka, lanjut Ary, disangkakan pasal 62 UU RI Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga:Sebut Anggotanya Salahi Prosedur, Dansat Brimob: Mereka akan Kami Hukum
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," ujar dia.