Kenaikan UMK Ditetapkan, Gunungkidul Tertinggi se-DIY

Kenaikan UMK-nya sebesar Rp65.000 ribu dari UMK 2020 sebesar Rp1.705.000

Galih Priatmojo
Rabu, 18 November 2020 | 20:50 WIB
Kenaikan UMK Ditetapkan, Gunungkidul Tertinggi se-DIY
Sekda DIY, Baskara Aji mengumumkan UMK untuk tahun 2021 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/11/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Setelah penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2021 dilakukan beberapa waktu lalu, Pemda DIY dan kabupaten/kota akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Rabu 18/11/2020).

Penetapan UMK ini didasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten kota serta bupati dan walikota serta disahkan melalui SK Gubernur Nomor 340/KEP/2020 tentang Penetapan UMK kabupaten/kota Tahun 2021.

Dari kelima kabupaten/kota, Gunungkidul paling tinggi menaikkan UMK untuk tahun depan. Kenaikan sebesar Rp65.000 ribu dari UMK 2020 sebesar Rp1.705.000 ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

"Yang paling tinggi kenaikan rupiahnya tahun depan gunungkidul," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/11/2020). 

Baca Juga:Kenaikan UMP DIY 2021 Tak Penuhi KHL, Puluhan Buruh Topo Pepe di Titik Nol

Menurut Aji, UMK 2021 untuk Gunungkidul sebesar Rp1.770.000. Jumlah ini meningkat 3,81 persen dari 2020 lalu sebesar Rp1.705.000. Sedangkan Kota Jogja sebesar Rp2.069.530 atau naik 3,27 persen persen dari 2020 lalu sebesar Rp2.004.000. 

Sleman sebesar Rp1.903.500, naik 3,11 persen dari 2020 sebesar Rp1.846.000.  Bantul sebesar Rp1.842.460, baik 2,9 persen dari 2020 lalu sebesar Rp1.790.500 dan Kulon Progo Rp1.805.000, naik 3,11 persen dari 2020 lalu sebesar Rp1.750.500.

"Karena sudah menjadi keputusan gubernur, mohon semua pihak bisa melaksanakan [keputusan] ini sebaik-baiknya,. Kebijakan ini akan diterapkan bulan januari 2021," ujarnya.

Sementara Sekda Gunungkidul, Drajad Kuswandana menjelaskan, kenaikan rupiah UMK 2021 paling tinggi se-DIY memang sengaja dilakukan kabupaten tersebut. Salah satu alasannya agar lebih tinggi dari UMP DIY 2021 sebesar Rp1.765.000 atau naik 3,54 persen dari 2020 sebesar Rp1.704.608.

"Ya karena memang di gunung kidul syaratnya [umk] pemkab harus lebih tinggi dari propinsi sehingga untuk mewujudkan itu maka kenaikan di gunungkidul sebesar Rp65.000 untuk 2021," ungkapnya.

Baca Juga:Cuek Masalah UMP, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 8,51 Persen

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menambahkan, meski kenaikan rupiah UMK tertinggi di Gunungkidul, UMK 2021 kabupaten/kota di DIY paling tinggi di Kota Jogja. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak