Gelar Razia Prokes di Bantul, Satpol PP Ciduk 118 Pelanggar

Razia prokes ditujukan kepada masyarakat yang tak menggunakan masker.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 19 November 2020 | 07:05 WIB
Gelar Razia Prokes di Bantul, Satpol PP Ciduk 118 Pelanggar
Sejumlah petugas gabungan mendata warga yang melanggar protokol kesehatan di Jalan Pleret, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Selasa (17/11/2020). [Dok ist. Satpol PP Bantul]

SuaraJogja.id - Sebanyak 118 masyarakat di Bantul terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul. Razia menyasar ke masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Yulius Suharta menerangkan kegiatan tersebut sesuai dengan Perbup Bantul nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Jo. Perbup Bantul nomor 117 Tahun 2020.

"Sesuai Perbup tersebut kami lakukan razia kepada masyarakat yang tidak taat terhadap protokol kesehatan," ujar Yulius dihubungi wartawan, Rabu (18/11/2020). 

Ia melanjutkan razia atau sasaran ditujukan kepada masyarakat yang tak menggunakan masker. Kegiatan sendiri dilakukan di Jalan Pleret, Banguntapan, Bantul pada Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:Pemuda Bantul Tabrak Pagar Fly Over Janti, Dinyatakan Meninggal di Lokasi

"Razia dilakukan dengan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri serta Dishub. Sejauh ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat terutama tak menggunakan masker," kata dia.

Yulius mengatakan, dari 118 orang yang terjaring razia, 113 diantaranya mendapat sanksi tertulis dan pembinaan. Sementara lima orang lain sebatas teguran lisan.

"Sanksi tertulis kami berikan berupa tindakan fisik dengan push up atau menyanyikan lagu kebangsaan. Sisanya kami berikan teguran lisan dan membuat surat perjanjian tak melanggar lagi peraturan yang ada," ungkapnya.

Yulius tak menampik bahwa kesadaran masyarakat mulai menurun untuk disiplin dalam menjalani protokol kesehatan. Meski demikian pihaknya terus mendorong masyarakat. Hal itu sebagai bentuk upaya memutus tali penyebaran Covid-19.

Hingga kini Banguntapan masih menjadi zona merah. Dimana kasus penyebaran Covid-19 secara signifikan terus bertambah.

Baca Juga:Tempat Penampungan ODGJ Overload, Pemkab Bantul Bangun Shelter Tahun Depan

Pemkab Bantul juga sudah membatasi jam operasional cafe dan warung makan. Pemilik usaha harus sudah menutup tempat usahanya pukul 21.30 wib.

Disinggung terkait ada tidaknya tempat usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan terhadap jam operasional, Yulius mengatakan pihaknya masih melakukan pengawasan. Saat ini Satpol PP hanya memberi teguran.

"Untuk pengawasan saat ini sedang berlangsung operasi patuh. Sifatnya masih teguran, belum sampai pada penutupan usaha. Hasil operasi akan kita sampaikan ke ketua harian gugus tugas kabupaten untuk menentukan kebijakan bagi pelaku usaha yang melanggar," terang dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak