Sementara itu terkait dengan peraturan-peraturan sektoral lain yang dibuat oleh pemerintah, pihaknya menyarankan untuk menunggu proses perubahan Perda Nomor 4 tahun 2012. Sebab, perda perubahan ini akan menyesuaikan dengan Undang-undang nomer 8 tahun 2016.
Supaya nantinya produk hukum yang baru di DIY baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota itu lebih selaras dengan perubahan kebijakan terkait hak difabel di tingkat internasional maupun nasional.
Terakhir pihaknya menyoroti tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang sedang dibahas oleh dewan dan rencananya bakal diketok pada akhir tahun ini. Menurut Winarta, pembahasan raperda tentang pendidikan khusus ini sebaiknya menunggu selesainya pembahasan perubahan Perda Nomor 4 tahun 2012 tadi.
Pasalnya pendidikan khusus itu mengatur salah satu hal yang sebetulnya itu diatur dalam perda induk tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut. Dikhawatirkan bahwa ketidakselarasan itu sudah terlihat dari naskah akademik atau draft perda tersebut.
Baca Juga:Tidak Ada Keterlibatan Penyandang Disabilitas, Fasum Khusus Masih Minim
"Yang dikhawatirkan adalah perda itu jadi kurang mendukung deklarasi Gubernur DIY mengenai daerah pendidikan inklusif. Mengapa lebih memprioritaskan peraturan mengenai pendidikan khusus? Memang walaupun pendidikan khusus itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi tapi jangan lupa pendidikan inklusif itu yang sebetulnya harus didahulukan," tegasnya.
Senada, Ketua Komite Disabilitas DIY Setya Adi Purwanta, juga mengapresiasi Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam kinerjanya selama tiga tahun terakhir. Menurutnya telah ada yang menunjukkan upaya peningkatan dalan rangka perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di DIY.
Mulai dari pengembangan perspektif disabilitas di sejumlah program kegiatan pemerintah hingga melibatkan beberapa teman-teman penyandang disabilitas untuk bergabung. Selain itu yang tidak kalah penting tentang mendorong DIY sebagai daerah atau provinsi yang inklusif.
"Namun memang masih terdapat kelemahan, salah satunya terkait dengan pengarusutamaan disabilitas yang belum sepenuhnya berjalan di semua organisasi perangkat daerah, baik dalam merancang program hingga mengalokasikan anggaran," ujar Adi.
Selain itu ada permasalahan lain yang nyatanya masih banyak dijumpai oleh teman-teman penyandang disabilitas selama ini. Seperti lemahnya koordinasi dan sinergi dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, masih adanya ASN yang belum paham hak-hak penyandang disabilitas sehingga memperlemah implementasi Perda DIY Nomor 4 tahun 2012.
Baca Juga:DIY Zona Merah, Pemda Perketat Sanksi Finansial Pelanggar Prokes
Serta masih adanya pelanggaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas lainnya. Harapannya selain ada pengarusutamaan disabilitas di lingkungan Pemerintah DIY dan Kabupaten/Kota, juga perlu dibangun sinergi yang baik antara setiap organiasi perangkat daerah.