KPU belum menerima hasil petugas KPPS yang positif COVID-19. Namun, ada beberapa yang reaktif dan kemudian dilakukan tes swab.
"Kalau ada yang positif, maka pasti kita ganti dengan personel yang baru. Justru dengan testing ini kita ingin memastikan yang bertugas [pilkada] ini steril dari yang positif. Kalau tidak di-testing, maka tidak tahu positif atau tidak, ini yang harus kita pastikan petugas steril," ungkapnya.
Sementara, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengungkapkan, petugas KPPS harus bebas dari COVID-19. Sebab, mereka harus melayani pemilih di berbagai wilayah, termasuk pemilih yang juga merupakan pasien COVID-19.
Dalam pelaksanaan pilkada pun, petugas KPPS juga wajib menerapkan prokes. Untuk memberikan layanan pada pasien COVID-19, petugas memakai baju hazmat lengkap dan membawa kotak khusus serta didampingi pengawas TPS dan saksi.
Baca Juga:CCTV Terpasang, Penyortiran Surat Suara di Melawi Bakal Diawasi Ketat
"Selain teknis pemungutan, koordinasi dengan satgas covid juga dilakukan terkait dengan pemetaan pemilih pasien dengan covid, berapa jumlah dan persebaran di mana, apakah di rumah atau di rumah sakit," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi