"Mereka kenal di LP Purworejo," ucapnya.
Sebelumnya, S masuk bui karena menjadi joki dalam pencurian motor, peran yang sama dalam kejahatannya kali ini di Kalasan. Tersangka diancam dengan pasal 363 KUH Pidana, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Curi Motor Tetangga di Sewon, Pemuda Asal Jambi Diringkus di Cirebon