Doni merupakan sebuah nama yang meluncur dari bibir S kala ditanyai oleh aparat Reskrim Polsek Sleman mengenai rekan persengkokolan jahatnya.
"Doni," ucap tersangka S, singkat.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Purwanta menerangkan, Doni adalah rekan duet S saat mencuri motor milik Agung dari sebuah kios buah yang berada di Jalan Jogja-Solo, Kalasan.
Diduga Doni sudah lari sampai Puworejo, sehingga Polsek Kalasan bekerja sama dengan Polres Purworejo untuk menangkap Doni.
Baca Juga:Curi Motor Tetangga di Sewon, Pemuda Asal Jambi Diringkus di Cirebon
Kedua tersangka merupakan sesama residivis kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor. Baru menghirup udara bebas sejak Maret 2020, diduga keduanya merupakan tahanan yang mendapatkan kesempatan asimilasi, karena pandemi COVID-19.
"Mereka kenal di LP Purworejo," ucapnya.
Sebelumnya, S masuk bui karena menjadi joki dalam pencurian motor, peran yang sama dalam kejahatannya kali ini di Kalasan. Tersangka diancam dengan pasal 363 KUH Pidana, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Perkara Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara