Pakai Ketenaran Ayahnya, Agus Anak Dalang Legendaris Jogja Lakukan Penipuan

Diduga, pelaku berinisial AS alias Agus itu menyalahgunakan popularitas nama ayahnya sebagai modus penipuan mobil korbannya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 08 Desember 2020 | 21:20 WIB
Pakai Ketenaran Ayahnya, Agus Anak Dalang Legendaris Jogja Lakukan Penipuan
AS alias Agus, anak seorang dalang legendaris Yogyakarta, menipu korbannya dalam transaksi jual-beli mobil di Mapolres Sleman, Selasa (8/12/2020). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Anak seorang dalang legendaris Yogyakarta ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, akhir November 2020.

Tanpa menyebut nama maupun inisial sang dalang legendaris, Kanit II Sat Reskrim Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh Prabowo mengungkapkan, nama dalang tersebut selama ini diabadikan menjadi nama sebuah jalan.

Diduga, pelaku berinisial AS alias Agus itu menyalahgunakan popularitas nama ayahnya sebagai modus penipuan mobil korbannya.

"Pelaku ini anak ke-4 dari dalang tersebut. Kami mengenali kasus ini setelah menyadari. Kami pernah menangani kasus serupa, ternyata pelaku serta alamatnya sama dengan dokumen lama," ungkapnya, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:Gelapkan Kamera untuk Bayar Kos, 2 Pemuda di Yogyakarta Diamankan Polisi

Penipuan yang dilakukan Agus ini bukan satu-satunya laporan yang ditangani oleh Polres Sleman saat ini. Diketahui, ada pula laporan dugaan penipuan ditangani Polsek Sleman dengan tersangka dan modus yang sama.

Agus, yang merupakan warga Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman tersebut, menipu untuk kepentingan ekonomi pribadi.

Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo menjelaskan, pelaku ditangkap Opsnal Reskrim Polres Sleman pada akhir November 2020.

Bersama pelaku, aparat mengamankan pula satu unit mobil Honda Accord, BPKB mobil Honda Accord tersebut, serta empat lembar bukti cetak rekening koran sebuah bank swasta.

Terbongkarya kejahatan pelaku bermula dari laporan yang diterima petugas mengenai adanya dugaan penipuan transaksi jual-beli mobil antara korban dengan tersangka.

Baca Juga:Covid-19: Semangat Berlatih Tinju di KPJ Bulungan

Diketahui, pada 26 April 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di Pedukuhan Karang Kepuh, Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman, saksi 1 hendak menjual mobil Honda Accord ,dan saksi 2 sebagai perantara penjualan mobil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak