Pakai Ketenaran Ayahnya, Agus Anak Dalang Legendaris Jogja Lakukan Penipuan

Diduga, pelaku berinisial AS alias Agus itu menyalahgunakan popularitas nama ayahnya sebagai modus penipuan mobil korbannya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 08 Desember 2020 | 21:20 WIB
Pakai Ketenaran Ayahnya, Agus Anak Dalang Legendaris Jogja Lakukan Penipuan
AS alias Agus, anak seorang dalang legendaris Yogyakarta, menipu korbannya dalam transaksi jual-beli mobil di Mapolres Sleman, Selasa (8/12/2020). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Anak seorang dalang legendaris Yogyakarta ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, akhir November 2020.

Tanpa menyebut nama maupun inisial sang dalang legendaris, Kanit II Sat Reskrim Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh Prabowo mengungkapkan, nama dalang tersebut selama ini diabadikan menjadi nama sebuah jalan.

Diduga, pelaku berinisial AS alias Agus itu menyalahgunakan popularitas nama ayahnya sebagai modus penipuan mobil korbannya.

"Pelaku ini anak ke-4 dari dalang tersebut. Kami mengenali kasus ini setelah menyadari. Kami pernah menangani kasus serupa, ternyata pelaku serta alamatnya sama dengan dokumen lama," ungkapnya, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:Gelapkan Kamera untuk Bayar Kos, 2 Pemuda di Yogyakarta Diamankan Polisi

Penipuan yang dilakukan Agus ini bukan satu-satunya laporan yang ditangani oleh Polres Sleman saat ini. Diketahui, ada pula laporan dugaan penipuan ditangani Polsek Sleman dengan tersangka dan modus yang sama.

Agus, yang merupakan warga Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman tersebut, menipu untuk kepentingan ekonomi pribadi.

Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo menjelaskan, pelaku ditangkap Opsnal Reskrim Polres Sleman pada akhir November 2020.

Bersama pelaku, aparat mengamankan pula satu unit mobil Honda Accord, BPKB mobil Honda Accord tersebut, serta empat lembar bukti cetak rekening koran sebuah bank swasta.

Terbongkarya kejahatan pelaku bermula dari laporan yang diterima petugas mengenai adanya dugaan penipuan transaksi jual-beli mobil antara korban dengan tersangka.

Baca Juga:Covid-19: Semangat Berlatih Tinju di KPJ Bulungan

Diketahui, pada 26 April 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di Pedukuhan Karang Kepuh, Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman, saksi 1 hendak menjual mobil Honda Accord ,dan saksi 2 sebagai perantara penjualan mobil.

Selanjutnya, saksi 2 mengenalkan kepada pelaku, dan terjadi kesepakatan penjualan mobil seharga Rp130 juta. Namun saat itu, tidak terjadi pembayaran, dan terjadi kesepakatan untuk tukar tambah unit.

"Sampai saat ini, pelaku juga tidak memberikan unit mobil sesuai dengan kesepakatan tukar tambah mobil
Mobil Honda Accord milik saksi tidak diketahui keberadaannya," ungkap Sri Pujo.

Setelah menerima laporan itu, aparat menelusuri keberadaan mobil Honda Accord tersebut dan berhasil menemukan unit mobil tersebut. Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sleman menyelidiki informasi tentang keberadaan tersangka.

"Selama ini tersangka bersembunyi di rumahnya," kata dia.

Setelah diperiksa, tersangka mengakui, satu unit mobil Honda Accord yang dilaporkan saksi tadi telah dijual kepada orang lain.

Hasil penjualannya tidak dipergunakan untuk memberikan mobil sesuai kesepakatan, melainkan digunakan tersangka untuk jual-beli tanah dan pembangunan proyek tersangka.

"Dalam menggunakan uang tersebut, tersangka melakukannya tanpa seizin dan sepengetahuan sebelumnya dari korban," tandas Pujo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana, pidana 4 tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak