Jelang Pencoblosan, Tim Tempur Paslon Babe Sempat Disekap Orang Tak Dikenal

Tim pemenangan paslon Babe lapor ke Polres Gunungkidul

Galih Priatmojo
Rabu, 09 Desember 2020 | 11:45 WIB
Jelang Pencoblosan, Tim Tempur Paslon Babe Sempat Disekap Orang Tak Dikenal
Tim Tempur Paslon Bambang Wisnu Handoyo - Benjamin Sudarmadji atau Babe melaporkan perbuatan tak menyenangkan ke Mapolres Gunungkidul, Selasa (8/12/2020) malam.

SuaraJogja.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul mulai panas. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Gunungkidul mendatangi Polres Gunungkidul melaporkan dugaan tindakan tidak menyenangkan sekaligus ancaman yang dialami oleh simpatisan atau anggota 'tim tempur' pemenangan pasangan Bambang Wisnu Handoyo-Benjamin Sudarmadji (Babe) oleh oknum tim atau simpatisan dari paslon lain.

Rabu, (9/12/2020) dini hari tadi, Panglima Tempur Pemenangan paslon nomor 3, Aryunadi dan puluhan satgas serta pengurus DPC PDI Perjuangan Gunungkidul datang ke Mapolres Gunungkidul. Mereka melapor Mapolres Gunungkidul berkaitan dengan tindakan tidak menyenangkan tersebut.

"Kami datang ke sini sebagai upaya menempuh jalur hukum setelah salah satu simpatisan atau anggota 'tim tempur' PDIP Perjuangan mendapat tindakan tidak menyenangkan sekaligus ancaman serta intimidasi dini hari tadi,"ujar anggota DPRD DIY tersebut, Rabu (9/12/2020).

Aryunadi menyebutkan, Rabu dini hari tim tempur pemenangan Pilkada sengaja dibawa dan disekap bahkan HP juga diminta. Korban dibawa paksa oleh oknum tim paslon lain usai mengikuti gelar doa dan kenduri yang digelar di salah satu posko.

Baca Juga:Seluruh Logistik Sampai ke TPS, KPU Gunungkidul Musnahkan Surat Suara Rusak

Dari peristiwa tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menghimbau kepada seluruh Satgas dan relawan agar tidak gegabah mengambil sikap. Ia berharap Pilkada Gunungkidul berlangsung aman dan damai.

“Kami menghimbau kepada semua kader maupun simpatisan agar tetap tenang. Kita percayakan semuanya pada proses hukum,” kata Endah.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Darmatyas Utomo mengungkapkan, laporan yang disampaikan ke pihak berwajib yakni dugaan tindak pidana 335 KUHP dan atau 368 KUHP berupa dugaan tindakan tidak menyenangkan dan disertai ancaman.

“Sampai saat ini HP korban masih disita oleh terlapor. Dan dalam peristiwa tersebut ada ancanan serta paksaan oleh oknum. Sehingga kami mendampingi korban untuk mengusut tuntas peristiwa ini," ujarnya. 

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Tolak Rapid Test, Petugas KPPS di Gunungkidul Siap-siap Saja Diganti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini