SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY diminta segera menangani penolakan 270 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Kabuapten Gunungkidul untuk rapid test dalam persiapan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Bila tetap menolak rapid test, maka mereka bisa diganti.
Sebab, dari rapat yang dipimpin Gubernur DIY Sri Sultan HB X bersama KPU, sudah muncul laporan terkait penolakan tersebut. Karenanya, Pemda meminta KPU dan Pemkab Gunungkidul untuk melakukan pendekatan agar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 yang sudah disepakati dijalankan. Apalagi, ada calon petugas KPPS yang dinyatakan positif COVID-19.
"Ada beberapa [petugas KPPS] yang ditemukan positif [Covid-19], kemudian diganti dengan [petugas] cadangan," ujar Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (4/12/2020).
Menurut Aji, semua petugas KPPS sesuai ketentuan memang harus menjalani rapid test untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Kalau menolak, maka mereka tidak diperkenankan melanjutkan tugas karena dikhawatirkan bisa menularkan virus kepada pemilih dan lainnya.
Baca Juga:CCTV Terpasang, Penyortiran Surat Suara di Melawi Bakal Diawasi Ketat
Apalagi, tren kasus positif Covid-19 di DIY, termasuk di Gunungkidul, terus saja meningkat. Saat ini kasus positif COVID-19 di DIY sudah tembus di angka 6.000 lebih. Bahkan penambahan kasus baru terus saja naik signifikan setiap harinya.
"Kalau tidak diganti KPPS cadangan, maka petugas-petugas dari kantor juga bisa membantu," paparnya.
Secara terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi mengungkapkan, pihaknya sudah mengkoordinasikan persoalan penolakan rapid test tersebut kepada KPU RI.
Masalah tersebut ternyata tidak hanya terjadi di Gunungkidul, tetapi juga di daerah lain.
"Penyebabnya macam-macam. Ada yang soal kendala fasilitas, ada kendala geografis, ada kendala sosial. Kalau Gunungkidul kendala psikososial," ujarnya.
Baca Juga:Tajir Melintir Daftar Calon Kepala Daerah Terkaya , 2 Orang dari Kalimantan
Dengan adanya permasalahan tersebut, KPU DIY menunggu kebijakan yang diambil KPU RI. Namun dipastikan, KPPS di berbagai daerah tetap akan jalan terus untuk menyiapkan TPS dan pendistribusian logistik, termasuk pemberitahuan waktu pencoblosan.
KPU belum menerima hasil petugas KPPS yang positif COVID-19. Namun, ada beberapa yang reaktif dan kemudian dilakukan tes swab.
"Kalau ada yang positif, maka pasti kita ganti dengan personel yang baru. Justru dengan testing ini kita ingin memastikan yang bertugas [pilkada] ini steril dari yang positif. Kalau tidak di-testing, maka tidak tahu positif atau tidak, ini yang harus kita pastikan petugas steril," ungkapnya.
Sementara, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengungkapkan, petugas KPPS harus bebas dari COVID-19. Sebab, mereka harus melayani pemilih di berbagai wilayah, termasuk pemilih yang juga merupakan pasien COVID-19.
Dalam pelaksanaan pilkada pun, petugas KPPS juga wajib menerapkan prokes. Untuk memberikan layanan pada pasien COVID-19, petugas memakai baju hazmat lengkap dan membawa kotak khusus serta didampingi pengawas TPS dan saksi.
"Selain teknis pemungutan, koordinasi dengan satgas covid juga dilakukan terkait dengan pemetaan pemilih pasien dengan covid, berapa jumlah dan persebaran di mana, apakah di rumah atau di rumah sakit," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi