SuaraJogja.id - Badan pengawas Pemilu Bawaslu kabupaten Gunungkidul menilai salah satu titik yang rawan pada Pilkada kali ini adalah tempat pemungutan suara atau TPS yang berada di area susah sinyal alias blankspot. Pasalnya tidak semua wilayah kabupaten Gunungkidul sudah terjangkau dengan internet.
Terlebih pada Pilkada 2020 hari ini Komisi Pemilihan Umum menggunakan aplikasi berbasis data yakni Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang bisa diakses melalui telepon pintar. Di mana Aplikasi ini sangat bergantung dengan kondisi sinyal yang ada di wilayah tersebut.
Sirekap sendiri digunakan untuk merekapitulasi secara realcount saat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tengah melakukan penghitungan suara. Padahal kita semua TPS yang ada di wilayah Kabupaten Gunung Kidul terjangkau dengan baik sinyal internet
Komisioner Bawaslu Gunungkidul bidang Penegakan Pelanggaran, Sudarmanto mengungkapkan masih banyak TPS TPS yang yang berada di wilayah Blank Spot alias tidak ada sinyal. Tak hanya berada di wilayah Blank Spot namun juga berada di di perbatasan antara Gunungkidul dengan wilayah lain.
Baca Juga:Seluruh Logistik Sampai ke TPS, KPU Gunungkidul Musnahkan Surat Suara Rusak
Di TPS TPS tertentu yang berada di wilayah perbatasan untuk menjangkaunya saja perlu melalui wilayah atau kabupaten yang lain. Hal ini tentu menimbulkan kerawanan yang cukup tinggi dibanding dengan TPS TPS yang lainnya. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus dari Bawaslu terkait dengan perhitungan suara nantinya.
" kayak TPS di songbanyu wilayah girisubo di mana Untuk menjangkau ke sana harus .melalui Wonogiri yang berada di provinsi Jawa Tengah,"tuturnya, Rabu (9/12/2020) saat dikonfirmasi.
Pihaknya telah meminta kepada Bawaslu di wilayah yang ada TPS transportnya untuk melakukan pengawasan secara ekstra. Di mana akan ada pengawasan melekat pada TPS TPS yang berada di wilayah rawan tersebut.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, KPU saat ini telah melakukan pemetaan dan juga solusi untuk TPS yang berada di lokasi tidak ada sinyal. Di Gunungkidul terdapat puluhan TPS yang merupakan lokasi blankspot. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 menjelaskan tentang aturan penggunaan Sirekap yang pertama kalinya diterapkan pada Pilkada serentak 2020.
"Jumlahnya cukup banyak. Kayaknya 20 TPS lebih yang blankspot, KPU RI juga sudah menyiapkan aplikasi Sirekap offline," kata Hani.
Baca Juga:Tolak Rapid Test, Petugas KPPS di Gunungkidul Siap-siap Saja Diganti
Sirekap Offline ini bisa digunakan para TPS yang kesulitan sinyal untuk merekapitulasi perolehan suara. Baru nanti di tingkat kalurahan mereka bisa menginput datanya tersebut secara online. Setelah selesai rekapitulasi offline, bisa langsung ke kalurahan. Pasalnya di kalurahan dipastikan sudah ada sinyal karena masing-masing saluran gini sudah tersambung dengan internet dari kabupaten.
Ia mengatakan, berkaitan hasil rekapitulasi tetap dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan cara disandingkan dengan data plano di kecamatan. Kalaupun nantinya jika data pada sirekap dengan hasil hitung manual tidak sesuai bisa dikoreksi.
"Nanti bisa dikoreksi di aplikasi Sirekap, kalau ada pergeseran perolehan saya rasa ndak mungkin karena nanti akan ada pihak yang mengawasi termasuk para saksi," papar dia.
Hani menambahkan, cara kerja Sirekap sendiri cukup praktis. Sirekap akan merekam foto perolehan rekapitulasi dan juga membacanya dalam bentuk data. Tehnisnya nanti angka tersebut akan disandingkan dengan foto manualnya. Dan ketika nanti plano PPK disandingkan manual dan hasil Sirekap, jikaa ada keberatan dari saksi nanti bisa disampaikan.
Hingga Rabu pagi ini, Hani memastikan seluruh KPPS di Bumi Handayani sudah bisa login dalam aplikasi Sirekap. Memang sebelum mendekati hari H banyak sekali permasalahan para KPPS untuk menjalankan aplikasi ini.
"Beberapa kali pelatihan mereka menguasi, mudah-mudahan nanti lancar, pada akhirnya Sirekap ini bukan satu-satunya alat rekapitulasi, hanya alat bantu untuk publikasi," tandasnya.
Kontributor : Julianto