SuaraJogja.id - Pria berinisial DHY (30), warga Jitengan 02/27, Balecatur, Gamping, Sleman, dicokok jajaran Polsek Mlati akibat dugaan penipuan dengan menggunakan surat palsu untuk meminjam sejumlah uang di salah satu bank perkreditan rakyat di kawasan Jalan Magelang km 5,2, Sinduadi, Mlati beberapa waktu lalu.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menuturkan DHY diamankan pihak kepolisian setelah nekat meminjam uang dengan hanya memberikan sebuah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diduga palsu. Jumlahnya pun tidak sedikit. Diketahui bahwa tersangka telah meminjam uang sebesar Rp300 juta.
Hariyanto menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat tersangka DHY mengajukan permohonan kredit sebesar Rp300 juta di salah satu bank perkreditan rakyat pada 12 Oktober 2020 lalu. Saat itu, tersangka memberikan BPKB kendaraan Mitsubishi Pajero hitam dengan nomor polisi AB 1117 YU atas nama Jarot Yudo Dwi Darputro.
"Pelaku meminjam uang itu dengan tenor waktu angsuran selama 2 tahun atau 24 bulan. Pinjamannya itu sudah berjalan empat bulan, tetapi setelah itu tidak mengangsur lagi," kata Hariyanto kepada awak media, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga:Dapat Informasi Simpang Siur, Pria Sleman Gebuk Kursi Plastik ke Perempuan
Kemudian pihak bank, yang mulai curiga, melakukan audit internal terkait pinjaman tersebut. Ternyata ditemukan bahwa BPKB yang digunakan untuk jaminan itu palsu. Lantas, pihak bank langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Mlati langsung menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan keberadaan pelaku.
Akhirnya, dari informasi yang dikumpulkan, pelaku akhirnya diamankan pada 17 November 2020 di sebuah kos di kawasan Kragilan, Sinduadi, Mlati, Sleman.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku bahwa perbuatan dilakukan bersama dengan salah satu oknum pegawai dari bank bersangkutan tetapi telah resign," ungkapnya.
Ditambahkan Hariyanto, hasil kejahatan penipuan uang ratusan juta itu digunakan tersangka untuk membayar utang dan berfoya-foya serta mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:Modus Penipuan Ngaku KPK, Direktur Penyelidikan KPK Minta Warga Waspada
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Ditlantas Polda DIY untuk memastikan keaslian BPKB mobil yang digunakan sebagai jaminan tersebut.
Hasilnya, memang diketahui bahwa BPKB mobil itu dinyatakan palsu.
"BPKB aslinya ada, dan mobilnya juga, tetapi yang digunakan untuk jaminan itu yang palsu," ujar Dwi.
Dikatakan Dwi, dari keterangan yang diterima, pelaku memang telah sengaja memesan BPKB palsu tersebut pada seseorang yang menjalankan bisnis tersebut.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran pada oknum jasa pemalsu BPKB.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.