Habib Rizieq Ditahan, Fadli Zon: Kini Terang Benderang Siapa yang Biadab

Habib Rizieq ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Galih Priatmojo
Minggu, 13 Desember 2020 | 10:57 WIB
Habib Rizieq Ditahan, Fadli Zon: Kini Terang Benderang Siapa yang Biadab
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan pihak kepolisian, Minggu 13 Desember 2020 dini hari tadi. Penahanan itu mendapat reaksi dari Fadli Zon.

Seperti diketahui, usai mangkir dari dua kali pemanggilan, Habib Rizieq akhirnya datang ke Mapolda Metro Jaya ditemani kerabat dan kuasa hukumnya. Kedatangan pendiri FPI tersebut ke Polda Metro Jaya berkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat gelaran pernikahan anaknya dan kegiatan pengajian Maulud Nabi Muhammad SAW beberapa waktu lalu.

Berstatus sebagai tersangka, Habib Rizieq harus menjalani pemeriksaan secara maraton selama kurang lebih 12 jam. Minggu dini hari, ia secara resmi ditahan.

Beberapa jam usai Habib Rizieq ditahan polisi, politikus Fadli Zon pun memberiksan reaksinya. Komentarnya itu ia tuangkan melalui cuitan di akun Twitter miliknya.

Baca Juga:Habib Rizieq Dijeboloskan ke Tahanan, PKS: Sing Waras Ngalah

“Kini bisa kita lihat dengan terang benderang: siapa yang adil siapa yang dzalim; siapa yang beradab siapa yang biadab,” tulis dia dikutip pada Minggu 13 Desember 2020.

“Siapa yang cinta damai siapa yang cari keributan; siapa yang arogan siapa yang rendah hati; siapa yang berjuang untuk umat/rakyat dan siapa yang khianat. Telah ada pembeda di antara kita,” sambung Fadli Zon.

Cuitan Fadli Zon itu pun ramai dengan beragam reaksi warganet. Cuitan tersebut hingga artikel ini ditulis, sudah disukai oleh lebih dari 8 ribu akun dan dicuitkan ulang oleh lebih dari 2 ribu akun.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pun menjelaskan alasan polisi menahan Habib Rizieq. Ia mengatakan bahwa HRS ditahan agar tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga:Rizieq Ditahan, Fadli Zon: Dia Ulama Pemberani di Tengah Kemunafikan

Argo melanjutkan, Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya.

Kemudian MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kami tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan,” sambungnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengatakan Rizieq Shihab dicecar sebanyak 84 pertanyaan oleh penyidik.

“Di dalam peneriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS. Selesai diperiksa, membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahkan oleh tersangka, kita layani dengan baik,” ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini