Rey Utami bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 8 November 2020.

Sebelumnya, Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.
Kasus yang juga dikenal sebagai kasus video ikan asin berawal dari ucapan mantan suami Kumalasari, Galih Ginanjar di YouTube milik Pablo dan Rey.
Dalam sesi wawancara bersama Rey, Galih menyinggung organ intim Fairuz yang ia katakan bau ikan asin.
Baca Juga:Pasrah Jika Diceraikan, Rey Utami Minta Pablo Benua Bersikap Gentle
Tak terima dengan ucapan tersebut, Fairuz A Rafiq melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya.
Di pengadilan, ketiganya dapat vonis berbeda-beda. Rey Utami divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Pablo 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Galih 2 tahun 4 bulan penjara.
Saat ini, Pablo masih mendekam di penjara Rutan Salemba, Jakarta Timur selama 4 bulan ke depan.
Sayangnya selepas dari Rey Utami bebas dari penjara, Pablo Benua dengan mantap mengutarakan niatannya buat bercerai.
Baca Juga:Mau Diceraikan Pablo Benua, Rey Utami Menangis Tersedu-sedu