SuaraJogja.id - Berbagai versi bermunculan soal cerita di balik video viral pengantin wanita pingsan saat mantan kekasih datang ke pernikahan dan naik ke pelaminannya.
Di video itu, si pengantin wanita bereaksi histeris melihat pria tersebut hingga terlihat dirinya jatuh pingsan di kursi pelaminan.
Sejak videonya ramai diperbincangkan publik, dikabarkan si pengantin sengaja mengundang mantan pacarnya. Tak hanya itu, cerita lainnya mengungkapkan bahwa pengantin pria malu sampai istrinya diminta ganti rugi uang Rp50 juta.
Kekinian, terungkap fakta baru mengenai video viral pengantin pingsan karena kedatangan mantan tersebut.
Baca Juga:Fakta Pengantin Wanita Histeris Sampai Pingsan saat Mantan Pacar Datang
Diberitakan Beritabali.com -- jaringan Suara.com, pernikahan tersebut dilangsungkan di Desa Labuan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (12/12/2020).
Mempelai Wanita di Bawah Umur
Pengantin wanita, yang bernama Aollina Alfia Lestari, disebutkan masih di bawah umur. Dia diduga gagal move on dari Hidayat, sang mantan.
Sayangnya, pernikahan dengan usia pengantin wanita yang masih belum 18 tahun itu tidak dilaporkan ke pejabat setempat dan baru diketahui setelah video resepsi pernikahannya viral di medsos.
Kepala Desa Labuan Lombok Siti Zainab membenarkan adanya acara resepsi penikahan salah satu warganya yang viral di media sosial.
Baca Juga:Pengantin Wanita Histeris Kedatangan Mantan, Diminta Ganti Rugi Rp 50 Juta
"Ya benar itu, tapi kan kita tidak tahu acara itu karena dia kawinnya di bawah umur, sehingga tidak meminta surat rekomendasi ke [pemerintah] desa,” kata Siti, Senin (14/12/2020).
Siti mengaku baru mengetahuinya setelah ada video warganya yang viral saat menggelar resepsi pernikahan. Pihaknya tidak tahu pasti kronologi kejadian pada saat itu.
“Kami kan ada Perdes. Kalau ada warga yang menikah di bawah umur, kita kasi sanksi sosial, tidak menghadiri dan tidak memberikan rekomendasi untuk membuat surat ke KUA,” jelasnya.
Menurut informasi, diketahui bahwa si pengantin laki-laki berasal dari Dusun Pererenan, Desa Labuhan Lombok, sedangkan pengantin perempuan merupakan warga Desa Janepria Lombok Tengah.
Diketahui pula bahwa pengantin laki-laki yang bernama Dedi Karyadi sudah cukup usia untuk menikah. Namun, pengantin perempuannya masih di bawah umur.
"Kalau enggak salah umur pengantin perempuannya kurang dari 18 tahunan. Makanya mereka tidak ngurus ke desa karena mereka sudah tahu kita punya Perdes,” ungkap Siti.
Pengantin Wanita Pingsan
Dalam video berdurasi kurang lebih satu menit yang beredar, terekam sebuah pesta pernikahan yang berjalan meriah. Namun, hajatan tersebut berubah kacau setelah mantan kekasih dari pengantin wanita hadir di pernikahan itu.
Mantan kekasih pengantin wanita itu tampak tegar menyaksikan wanita yang dulu dicintainya bersanding dengan laki-laki lain. Sambil melempar senyum ketabahan, pria tersebut berjalan menuju pelaminan untuk memberi ucapan selamat. Dia menyalami pengantin laki-laki dan memeluknya untuk merelakan sang mantan kekasih.
Di sisi lain, pengantin wanita yang mengetahui mantan kekasihnya datang tak kuasa menahan kesedihan. Diduga karena gagal move on, sang mempelai wanita meraung di atas pelaminan seakan tidak sudi menikah dengan laki-laki yang telah resmi mempersuntingnya.
Ia terus berteriak histeris meskipun keluarga telah mencoba menenangkannya. Bahkan, pengantin wanita itu sampai jatuh pingsan di atas pelaminan.