Fakta Baru Geng Sadis di Bulaksumur, Salah Satu Anggotanya Residivis

Geng sadis itu berjumlah 30 orang.

Galih Priatmojo
Selasa, 15 Desember 2020 | 16:49 WIB
Fakta Baru Geng Sadis di Bulaksumur, Salah Satu Anggotanya Residivis
Sejumlah tersangka anggota geng dan senjata yang dipakai untuk menganiaya dihadirkan di Mapolsek Bulaksumur, Senin (14/12/2020). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Satu di antara lima anggota geng Get In Wrong Side (GNWS) yang ditangkap oleh Polsek Bulaksumur, Sleman karena dugaan kejahatan jalanan, merupakan mantan narapidana.

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Fendi Timur mengungkapkan, pelaku yang merupakan residivis itu berinisial DM (19). DM pernah terlibat perkara kepemilikan, penggunaan senjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polres Bantul.

"Dari hasil penyelidikan, peran DM dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di TKP [Caturtunggal, Depok] adalah sebatas ikut mengejar sampai korban terjatuh," kata dia, dihubungi wartawan pada Selasa (15/12/2020).

Pelaku DM yang diketahui berdomisili di Sendowo, Blimbingsari, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok itu tidak ikut menganiaya korban.

Baca Juga:Sambut Natal, PSS Sleman Berbagi Kebahagiaan dengan Anak-anak Disabilitas

Fendi menambahkan, saat petugas menangkap DM di rumahnya, tidak menemukan senjata tajam. Artinya tidak ada barang bukti yang disita dari tangan DM.

Pelaku DM yang diketahui bersekolah di salah satu SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) ini, merupakan ketua geng yang memiliki akronim dari nama sebuah sekolah.

Geng GNWS yang memiliki anggota sekitar 30 orang itu, diperkirakan terbentuk pula dari kumpulan beberapa geng remaja di Yogyakarta.

Sebelumnya diberitakan, lima orang remaja yang tergabung dalam kelompok atau geng GNWS ditangkap jajaran Reskrim Polsek Bulaksumur, karena berulah di jalanan pada Minggu (13/12/2020) pagi buta.

Kapolsek Bulaksumur AKBP Sugiyarto mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memburu satu lagi terduga pelaku, yang melarikan diri saat penangkapan.
"Kami menyarankan orang tua atau wali untuk menyerahkan putra mereka dan menganjurkan agar putranya kooperatif. Sehingga tidak masuk daftar pencarian orang," ujarnya, kala jumpa pers, di Mapolsek Bulaksumur, Senin (14/12/2020).

Baca Juga:Sirekap Sempat Eror, KPU Sleman Tetap Rapat Pleno Rekapitulasi Hitung Suara

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak