Transaksi Online Meningkat, BBPOM Jaring Ratusan Obat dan Makanan Ilegal

"Meningkatnya transaksi online selama pandemi Covid-19 ini membuka peluang bagi pelaku kejahatan baik obat maupun makanan."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 17 Desember 2020 | 13:10 WIB
Transaksi Online Meningkat, BBPOM Jaring Ratusan Obat dan Makanan Ilegal
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta melakukan intensifikasi pengawasan pangan sekaligus sampling tes uji cepat untuk produk makanan jelang hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di salah satu toko modern di kawasan Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta melakukan intensifikasi pengawasan obat dan makanan secara daring selama pandemi Covid-19. Hasilnya, ratusan obat dan makanan ilegal terjaring dalam pengawasan tersebut.

Kepala BBPOM Yogyakarta Dewi Prawitasari mengatakan bahwa hasil operasi dan analisis yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) melalui Kedeputi Bidang Penindakan BBPOM Yogyakarta menunjukkan terjadinya perbedaan pola konsumsi dan distribusi melalui pasar online. Disebutkan bahwa jika mengacu pada data yang diberikan Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan secara online pada April 2020 lalu saja sudah melonjak hingga menyentuh 480 persen.

"Meningkatnya transaksi online selama pandemi Covid-19 ini membuka peluang bagi pelaku kejahatan baik obat maupun makanan. Mereka lantas beranggapan bisa semena-mena untuk mengedarkan obat dan makanan yang ilegal serta tidak memenuhi syarat kalau lewat media online," kata Dewi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/12/2020).

Merespons hal tersebut, Dewi menyebutkan, BBPOM tetap terus melakukan operasi penindakan tidak hanya melalui kunjungan langsung ke toko-toko retail, distributor, swalayan, dan sebagainya, melainkan juga penindakan obat dan pangan berkemasan melalui pasar online.

Baca Juga:Bertajuk Summer December, Yuk Simak Promo Tahun Baru di Innside Yogyakarta

Lebih lanjut, selama kurun waktu dari Maret hingga November 2020 kemarin, kata Dewi, telah dilakukan operasi pengusulan take down link platform e-commerce. Tercatat dalam kurun waktu tersebut sebanyak 227 link yang ada di platform e-commerce diusulkan untuk di take down atau diturunkan.

"Kita juga selalu menampung dan melakukan tindakan dari laporan atau temuan masyarakat," ucapnya.

Dijelaskan Dewi, berangkat dari kerasahan dan laporan masyarakat terkait temuan obat dan pangan yang dirasa ilegal tersebut. Nantinya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.

Sejauh ini dari penelusuran itu hampir di semua platform e-commerce ditemukan pelanggaran berupa penjualan obat dan makanan yang ilegal. Mulai dari media sosial Instagram, Facebook, lalu ada Blibli, Lazada, Tokopedia, Shopee, OLX hingga Kaskus.

"Sekitar bulan Maret kemarin, kita juga lakukan pengusulan take down platform lokal yang itu adalah agen lokal krim wajah HN, terus ada toko kosmetika Bantul HM Ori Ara, dan CV PF YK. Modus mereka ya mengedarkan obat dan pangan ilegal itu lewat platform e-commerce lalu mengirim atau mendistribusikan produknya dengan jasa transportasi online dan ekspedisi," tuturnya.

Baca Juga:Dari Pekanbaru ke Jogja Buat Ketemu Cewek yang Ditaksir, Endingnya Nyesek!

Dewi mengungkapkan bahwa temuan obat baik modern hingga tradisional ilegal masih menjadi komoditi yang paling mendominasi ketika ditemui di pasar online. Dari data yang didapat sebanyak 110 produk atau mencapai sekitar 49 persen temuan adalah obat, lalu untuk obat tradisional sebanyak 89 produk atau 39 persen sedangkan pangan sebanyak 15 produk sekitar 7 persen, kosmetika 12 produk atau 5 persen dan suplemen kesehatan hanya 1 produk.

Dengan masih banyaknya temuan produk ilegal dalam pasar online ini, Dewi berharap agar menjadi perhatian masyarakat secara umum. Masyarakat dituntut untuk lebih berhati-hati dan jeli dalam memilih, membeli apalagi mengonsumsi produk obat dan makanan yang tidak resmi izin edarnya atau ilegal.

"Termasuk hati-hati pada informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim si penjual bisa untuk mencegah, mengobati hingga menyembuhkan Covid-19. Kita selalu tekankan untuk cek 'KLIK' yaitu Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau mengonsumsi produk apapun," tandasnya.

Sebelumnya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta melakukan intensifikasi pengawasan pangan jelang hari raya Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Pengawasan tersebut sempat dilakukan di beberapa retail dan toko modern yang berada di kawasan Kabupaten Sleman.

Terkait pengawasannya di salah satu toko modern, Dewi mengungkapkan tidak terlalu banyak temuan. Hal itu dikarenakan manajemen toko sudah memahami cara menjaga produk pangan yang baik, jika memang ada temuan satu dua itu bukan dari faktor kesengajaan.

Selain melakukan pengawasan terhadap produk dan kemasan yang ada di display, BBPOM juga melakukan sampling terhadap makanan yang sudah dipilih untuk diuji secara langsung. Langkah itu digunakan untuk melihat ada tidaknya kandungan berbahaya di makanan tersebut.

"Kita juga rapid tes untuk sampling beberapa makanan untuk mengetahui kandungan di dalamnya, aman atau tidak," terangnya.

Hasilnya dari 13 produk pangan mulai dari kerupuk, roti hingga tahu yang dilakukan sampling pengetesan, semuanya dinyatakan bebas dari kandungan berbahaya. Artinya dari sampling itu tidak ada bahan makan yang mengandung formalin, boraks hingga rhodamin.

Dewi menambahkan bahwa intensifikasi pengawasan pangan menjelang nataru tahun ini sebagai komitmen BBPOM Yogyakarta untuk mengawal peredaran keamanan pangan di masyarakat. Sekaligus juga melindungi masyarakat terlebih dalam masa darurat pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak