SuaraJogja.id - Menjelang libur natal dan tahun baru di tengah suasana pandemi Covid-19, Anggota Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi atau MTI, Agus Pambagio menyarankan agar masyarakat untuk tidak bepergian terlebih dahulu.
Menurutnya, dengan situasi saat ini mobilitas masyarakat bisa berisiko terhadap peningkatan jumlah kasus Covid-19.
"Jadi sekarang dengan situasi kepepet seperti sekarang saran saya tidak perlu pergi saja. Kalau PHRI dan Ashita merasa dirugikan bisa protes saja ke pemerintah," katanya dalam Webinar Mudik Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/12/2020).
Lebih jauh, ia menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih komprehensif terkait pembatasan transportasi guna mengendalikan pandemi Covid-19.
Baca Juga:Kerumunan Tak Terapkan Prokes Saat Nataru di Sumut Bakal Dibubarkan
Ia mengungkit, selama ini pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan transportasi yang bertabrakan antar-lembaga. Bahkan tak sedikit peraturan yang hanya dalam bentuk Surat Edaran (SE) tanpa disertai sanksi.
Padahal SE tak bisa dijadikan sebagai produk hukum. Walhasil kebijakan pembatasan transportasi di lapangan tidak bisa berjalan secara baik.
"SE itu tidak bisa dipakai sebagai kontro dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan karena sifatnya hanya Surat Edaran dan itu terbukti di lapangan tidak ada gigitannya," katanya.
Oleh karenanya, Agus mengingatkan kembali agar pemerintah kembali kepada UU No 12 tahun 2011 dalam mengeluarkan kebijakan agar sinkron dari satu peraturan dengan peraturan yang lain.
"Pemerintah sudah semestinya kembali menengok UU No 12 tahun 2011 untuk menerbitkan kebijakan. Kebijakan juga harus disertai dengan sanksi administrasi agar berjalan dengan efektif," tambahnya.
Baca Juga:Pandemi Belum Reda, Ini Imbauan Polda Jabar Sambut Libur Nataru
Waspadai kendaraan pribadi
- 1
- 2