Langgar Protokol Kesehatan, 12 Tempat Usaha di Jogja Kena SP II

Jogja tidak ada toleransi untuk kerumunan. Nanti malam tahun baru pun juga tidak akan ada kerumunan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 22 Desember 2020 | 06:49 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, 12 Tempat Usaha di Jogja Kena SP II
Satpol-PP DIY melakukan penyegelan sementara tempat usaha Platinum Kitchen, Bar & Lounge, di Jl. Urip Sumoharjo No.111A, Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (17/12/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Jogja tidak ada toleransi untuk kerumunan. Nanti malam tahun baru pun juga tidak akan ada kerumunan. Kalau ada kerumunan langsung kami tutup," tandasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak