Namun disampaikan Hengky bahwa pihaknya telah belajar dari pengalamam sebelumnya dengan juga mengembangkan teknik pengecekan barang menjadi lebih canggih lagi, mulai dari metode X-ray, pemanfaatan anjing pelacak narkotika (K-9), serta bantuan dari tim analisis yang mengidentifikasi petunjuk tertentu dari sebuah paket kiriman.
Lebih lanjut, Hengky menambahkan, saat ini BNNP Yogyakarta telah menahan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu tersebut.
Tersangka sendiri bakal dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya diberitakan bahwa Petugas Bea Cukai yang bertugas di Kantor Pos Lalu Bea Plemburan berhasil mengamankan satu paket kiriman pos asal Nigeria.
Baca Juga:Berbungkus Kaligrafi Arab, Sabu-Sabu dari Nigeria Diamankan Bea Cukai Jogja
Paket berupa hiasan berbentuk Al-Qur'an atau Quran Gift tersebut berisi enam kemasan plastik yang diduga merupakan methamphetamine atau sabu-sabu seberat 201,74 gram.