SuaraJogja.id - Tiga pria yang diduga sebagai wartawan gadungan harus berurusan dengan kepolisian resor (Polres) Bantul. Para pelaku, yang mengaku berasal dari Gunungkidul itu, memeras korban hingga mencapai Rp51,9 juta rupiah.
Ketiganya, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, berinisial PH (48), BSM (46), dan SPS (52). Polisi masih melakukan pendalaman terhadap mereka.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menerangkan bahwa peristiwa dugaan pemerasan terjadi pada Kamis (7/1/2021).
"Jadi korban bernama Supriyadi (56) melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku yang mengaku sebagai wartawan," jelas Wachyu saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga:Pagi Buta Ribut di Lapangan Wijirejo, 9 Orang Diamankan Polres Bantul
Wachyu melanjutkan, peristiwa itu bermula saat korban, yang berasal dari Bambanglipuro, Bantul, bertemu dengan pelaku, yang mendatangi rumahnya di wilayah Tangkilan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, korban, yang merupakan seorang kepala sekolah di Yogyakarta, diancam aibnya akan disebarkan melalui media massa bernama MediaTor.
"Pelaku datang ke rumah korban untuk mengancam bahwa korban telah melakukan perselingkuhan. Nantinya perselingkuhan tersebut akan disebar ke media massa milik mereka," kata dia.
Wachyu melanjutkan, pelaku melakukan tindakan tersebut secara berkelompok sebanyak enam orang, sehingga tiga orang sisanya masih dilakukan pencarian.
"Masih ada tiga orang yang kami cari. Jadi sebelum pemerasan, korban dibuntuti oleh tiga pelaku. Korban saat itu pergi ke Parangtritis. Selanjutnya ketika pulang ke rumahnya yang ada di Tangkilan, dibuntuti lagi oleh tiga pelaku yang kami amankan saat ini," jelas Wachyu.
Baca Juga:Hati-hati Modus Baru Pemerasan, Pemotor Pura-pura Tertabrak Mobil
Tiga pelaku, yakni PH, SPS, dan BSM, mengeksekusi korban di dalam mobil. Mereka sengaja memancing korban keluar rumah untuk melancarkan aksinya.
Modusnya, pelaku datang ke rumah korban dan mengajak dia ke dalam mobil untuk bertemu dengan muridnya yang ingin pindah sekolah. Namun sampai mobil, tidak ada anak yang dimaksud pelaku. Justru pelaku mengancam akan menyebarkan perselingkuhan korban, yang saat itu ada di Parangtritis, melalui media massa.
"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan perselingkuhannya di media atau memberi pelaku sejumlah uang. Karena tertekan, korban langsung memberikan uang sebesar Rp1,9 juta, yang kebetulan ada di dompet korban," jelas dia.
Ancaman tak berhenti pada saat itu. Pelaku kembali mengancam melalui sambungan telepon pada 8 Januari 2021 dan meminta transfer uang sebesar Rp30 juta.
"Pada tanggal 9 Januari 2021 pelaku minta ditransfer kembali sebesar Rp20 juta, sehingga total uang yang diminta pelaku sebesar Rp51,9 juta," kata dia.
Berhasil memperdaya korban karena aib perselingkuhannya dengan wanita lain, para pelaku kembali memeras kepala sekolah tersebut.
"Korban dihubungi lagi oleh pelaku pada 12 Januari 2021 dan dimintai uang Rp55 juta. Karena korban sudah tidak punya uang, akhirnya korban melaporkan ke pihak berwajib," jelas dia.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut di antaranya satu buah mobil, satu buah kartu pers, satu buah surat tugas media massa bernama MediaTor, satu unit ponsel merek Nokia 106 warna hitam, satu buah buku tabungan, dan satu slip setoran dengan nominal Rp30 juta.
Pada kesempatan tersebut, salah seorang wartawan gadungan berinisial PH membantah tengah melakukan pemerasan. Ia mengaku bahwa media massa bernama MediaTor sudah ada. Namun, posisinya berada di Jakarta.
"Di DIY ini baru saja [MediaTor berdiri], baru satu bulan berjalan. Jadi jika disebut pemerasan, saya tidak terima karena tujuan kami untuk memberi jalan dan nasihat agar dia [korban] tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelas PH.
Ia membantah bahwa pihaknya mengancam korban untuk memberikan uang.
"Sebenarnya dia yang menawarkan uang kepada kita, tentu itu tidak boleh. Barangsiapa pun yang menerima suap tidak boleh," kilah PH tanpa rasa bersalah.
Meski mendapat cemoohan dari wartawan yang meliput saat konferensi pers tersebut, pelaku tetap dalam pendiriannya. PH mengaku bahwa uang yang diterima adalah untuk membantu medianya berkembang.
Atas tindakan mereka, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Ancamannya, hukuman penjara maksimal 9 tahun," terang Wachyu.
Ia menambahkan agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati ketika bertemu dengan orang yang mengaku sebagai wartawan
"Harus tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku dari media. Jika perilaku dan tindak tanduknya mengarah pada hal yang mencurigakan dan merugikan, segera laporkan ke pihak berwajib atau dewan pers," katanya.