SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap pertama. Vaksinasi dilakukan pada sejumlah pejabat, tokoh agama, dan profesi lainnya di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis (14/1/2021).
Sebanyak empat meja disiapkan dalam proses vaksinasi, mulai dari registrasi, skrining kesehatan, penyuntikan vaksin, hingga observasi dan dan evaluasi. Sejumlah tim medis dan vaksinator bertugas melakukan vaksinasi kepada para pejabat.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Sri Paduka Paku Alam X menjadi orang pertama di DIY yang menerima vaksin COVDI-19. Edy Sukoco dari RSUP Dr Sardjito menjadi tim medis yang melakukan vaksinasi kepada Sri Paduka Paku Alam X.
Istri Wakil Gubernur DIY, GKBRAy Adipati Paku Alam, serta Sekda DIY Baskara Aji menjadi orang kedua dan ketiga yang menerima vaksin, disusul Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar, Kabinda DIY Rudi Iskandar, dan Kasi Pers Korem 072/Pamungkas Yohanes Yudy Catur Prihartanto.
Baca Juga:Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Batal Disuntik Vaksin, Ini Masalahnya
Berikutnya yang juga disuntik vaksin adalah Direktur RSUP Dr Sardjito Rukmono Siswihanto, Kepala Dinas Kesehatan (kadinkes) DIY Pembajun Setyaningastutie, Kabid Bidang Pengabdian Masyarakat IDI DIY Tri Widjaya, Sekretaris PPNI DIY Sri Arini Winarti, Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU DIY Fahmi Akbar Idris, Ketua PWM DIY Gita Danu Pranata, Parisada Hindu Dharma Indonesia DIY I Nyoman Warta, Permasbudhi DIY Ian Pasani, serta KWI DIY Yudono Suwondo.
Sementara, Wakil Ketua DPRD DIY Suharwanta, yang sedianya ikut masuk daftar penerima vaksin untuk mewakili DPRD DIY, ternyata tidak hadir. Tidak ada keterangan ketidakhadiran wakil rakyat tersebut dalam program vaksinasi untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 ini.
Padahal, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, yang menyaksikan proses vaksinasi ini, berharap, semua pihak di DIY dalam batasan usia 18 sampai 59 tahun secara sadar untuk saling membantu dan menjaga agar tercipta imunitas di masyarakat (herd imunity) guna menangkal penyebaran COVID-19. Salah satunya melalui vaksinasi kali ini.
"Adapun bagi lansia akan diberikan setelah datangnya vaksin aman yang diperuntukkan khusus bagi lansia," papar Sultan.
Sultan menyebutkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin untuk mengatasi pandemi COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac. Vaksin ini dinilai memenuhi syarat keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy) 65,3 persen, di atas patokan standar WHO 50 persen.
Baca Juga:Raffi Ahmad Terciduk Tak Jaga Prokes, Istana: Sudah Dinasihati
Bahkan MUI sudah memberikan sertifikasi halal pada vaksin ini pada 8 Januari 2021 kemarin, sehingga vaksin Sinovac halal untuk digunakan bagi masyarakat Indonesia.
- 1
- 2