Soroti Pergub No 1 Thn 2021, Dandhy Laksono: Bisa Batal seperti di Jakarta

Dandhy Laksono menyebut Pergub no 1 Tahun 2021 yang didalamnya ada larangan demo di Malioboro dianggap melanggar UU penyampaian pendapat di depan umum.

Galih Priatmojo
Rabu, 20 Januari 2021 | 09:28 WIB
Soroti Pergub No 1 Thn 2021, Dandhy Laksono: Bisa Batal seperti di Jakarta
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Indonesia dari Benturan Kepentingan Petugas Partai (KSI-DBKPP) menggelar orasi di depan Istana Negara Gedung Agung Yogyakarta, Senin (27/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

"Apabila dalam tempo tujuh hari sejak somasi ini dikirimkan Gubernur DIY tidak mencabut atau membatalkan Pergub 1/2021 maka kami akan melaporkan Gubernur DIY kepada Komnas HAM RI atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia," terang koalisi.

Jurnalis dan aktivis HAM, Dandhy Laksono pun turut memberikan pendapatnya terkait terbitnya pergub tersebut.

Lewat kicauannya di Twitter, ia menyebut bahwa pergub tersebut bisa saja batal demi hukum. Ini seperti yang terjadi di DKI Jakarta dulu di mana Gubernur DKI pernah bikin pergub ngawur serupa lalu direvisi.

"Pergub ini bisa batal demi hukum. Bertentangan dengan UU penyampaian pendapat di tempat umum. Gubernur DKI dulu pernah bikin pergub ngawur seperti ini. Lalu direvisi," tulisnya.

Baca Juga:Aktivis Dandhy Laksono Sebut Presiden Bisa Cegah Banjir di Banjarmasin

Sementara itu, selain akan melaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman, upaya pembatalan pergub akan ditempuh tim Koalisi ARDY lewat pengajuan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Mereka menilai Pergub 1/2021 bertentangan dengan UUD 1945, UU no 9 tahun 1998, UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak