Dipecat dari Keraton Yogya, Gusti Prabu Ingatkan Sultan Kembali ke Paugeran

Gusti Prabu menyatakan bahwa surat yang beredar mengenai pemecatannya adalah tidak sah dan melanggar hukum.

Galih Priatmojo
Rabu, 20 Januari 2021 | 13:25 WIB
Dipecat dari Keraton Yogya, Gusti Prabu Ingatkan Sultan Kembali ke Paugeran
Sri Sultan Hamangkubuwono X saat menghadiri Syawalan di kantor Walikota Yogyakarta, pada, Jumat (29/06/2018). (Suara.com/So,ad)

SuaraJogja.id - Adik tiri Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengkubuwono X ( HB X), Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo atau yang akrab disapa Gusti Prabu mempertanyakan surat pemecatan dirinya yang saat ini banyak beredar di media sosial (medsos).

Surat tertanggal 2 Desember 2020 tentang penghentian jabatan Prabukusumo sebagai Penggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Kraton Yogyakarta yang digantikan puteri bungsu Sri Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara tersebut dinilai tidak sah.

"Wong ora ana klera klerune kok dipocot (tidak ada kesalahan kenapa dipecat-red)," ujar Prabukusumo, Rabu (20/01/2021).

Prabukusumo tidak mengetahui asal muasal surat pemecatan tersebut muncul. Meski dia dan adiknya GBPH Yudhaningrat tidak aktif di Keraton sejak munculnya Sabda Raja sejak enam tahun terakhir, tidak seharusnya Sultan mengeluarkan surat tersebut.

Baca Juga:Soroti Pergub No 1 Thn 2021, Dandhy Laksono: Bisa Batal seperti di Jakarta

Putera dari Sri Sultan HB IX dan BRAy Hastungkoro tersebut tidak tahu pasti surat pemecatan tersebut muncul akibat ketidakaktifannya di keraton atau ada hal lain. Namun dia memastikan surat tersebut tidak sah secara hukum. Banyak faktor yang menyebabkan surat tersebut melanggar hukum.

Apalagi ketidaktifan dia dan Yudhaningrat di Keraton Yogyakarta sejak 2015 juga bukan tanpa alasan. Sultan dianggap sudah menyalahi paugeran atau peraturan Keraton Yogyakarta pasca penyampaian Sabda Raja yang menimbulkan polemik di keraton.

"Tidak tahu kronologi [surat pemecatan], tanya pak bawono (sri sultan hb x-red) saja," ujarnya.

Prabukusumo dan Yudhaningrat hanya ingin mempertahankan kebenaran seperti yang termatub dalam paugeran Keraton Yogyakarta. Adat istiadat tradisi Keraton Yogyakarta sejak Sri Sultan HB I hingga Sri Sultan HB IX mestinya dilestarikan alih-alih diubah Sri Sultan HB X melalui Sabda Raja.

Karenanya Prabukusumo kembali menegaskan, munculnya surat pemecatan yang ditandatangani Hamengku Bawono KA 10 tersebut batal secara hukum. Tidak ada silsilah sultan di Keraton Yogyakarta dengan nama Bawono sehingga Sultan HB X yang menandatangani surat tersebut dinilai melakukan kesalahan.

Baca Juga:ARDY Kritik Larangan Demo di Malioboro, Gubernur DIY Diminta Cabut Pergub

"Namung menawi keduluan Kraton ngedalaken seolah kulo saha Dimas Yudho dipun pecat saking Kraton, nami kulo saha Dimas Yudho awon to (kalau keraton mengeluarkan [surat] seolah saya dan yudhadingrat dipecat dari keraton, nama saya dan yudho menjadi buruk]," tandasnya.

Prabukusumo mengingatkan Sultan akan dampaknya mengubah paugeran para leluhur. Contohnya tanah calon makam HB X dan keluarga yang longsor, tepat di pintu keluar Makam Imogiri yang lama pada 2019 lalu.

"Saya berharap Ngerso Dalem bisa kembali ke paugeran, insya Allah. Yang penting saya sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa saya dan adik saya [tidak tahu] salah apa kok [dipecat],"tandasnya.  

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini