SuaraJogja.id - Penambangan pasir yang diduga ilegal di Muara Sungai Opak, tepatnya di perbatasan Kalurahan Tirtohargo dan Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, ikut disorot Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Bantul.
Penambangan tanpa izin tersebut dianggap berbahaya dan jika merusak kelestarian lingkungan harus ditutup.
Tak hanya itu, lokasi penambangan, yang merupakan pertemuan antara laut Depok dan Sungai Opak, telah memakan korban jiwa, di mana satu warga Kapanewon Kretek bernama Suhardi (43) hilang terseret arus saat menambang pasir.
"Terkait dengan kecelakaan yang terindikasi dengan penambangan liar yang hanyut di Sungai Opak, dan dalam pencarian oleh tim SAR di pantai itu, bahwa sisi kemanusiaan perlu kita respons sebagai bentuk kemanusiaan. Namun dari sisi nasihat, alam ini sedang memperingatkan. Sudah banyak sekali keluhan dari warga sekitar terkait penambangan tersebut," jelas Ketua FPRB Bantul, Waljito saat dihubungi wartawan, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga:Berjibaku Cari Korban Hilang di Sungai Opak, Tim SAR Terjunkan 3 Jet Ski
Waljito menjelaskan, penambangan sendiri dilakukan dengan mengeruk gundukan pasir yang ada di bantaran sungai opak, sehingga jika pasir penahan tersebut habis, air laut bisa merusak lingkungan sekitar termasuk permukiman warga.
Lebih lanjut, Waljito mengungkapkan bahwa penambangan, baik itu manual dan dilakukan oleh warga atau lembaga hingga perusahaan, harus tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Setiap aktivitas penambangan yang satu ilegal lalu merusak kepada tatanan lingkungan ya harus segera ditutup dulu. Harus ada kajian, mitigasi jika nanti sudah dikaji dan memang di situ layak dan bisa dilakukan penambangan dalam rangka normalisasi atau menjaga ekosistem ya silahkan saja. Jangan sampai hanya alasan ekonomi ini justru malah merusak lingkungan. FPRB tentu mendukung upaya-upaya menjaga kelestarian lingkungan," katanya.
Dirinya mengatakan bahwa permasalah penambangan di muara Sungai Opak harus menjadi perhatian pemerintah.
Hal itu mengingat adanya masukan dari warga soal potensi kebencanaan yang kemungkinan terjadi.
Baca Juga:Pencarian Penambang Hilang Diperluas ke Pantai Parangkusumo dan Samas
"Ya sudah ada banyak masukan warga. Mereka merasa sudah terganggu dengan aktivitas penambangan dalam tanda kutip ilegal itu karena berpotensi membuat arus akan berbalik dan menggerus wilayah utara warga. Nanti saya juga akan koordinasi dengan tim FPRB Kretek yang akan mengecek kondisi di sana," jelas Waljito.
Terpisah, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rohmad menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil musyawarah warga dengan pihak Kecamatan atau Kapanewon setempat.
"Untuk mediasi terakhir saya serahkan ke pihak kecamatan (Kretek). Sampai saat ini belum mengetahui hasilnya," ujar Noviar dihubungi melalui pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan, warga Pedukuhan Karang dan Baros, Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek mengeluh adanya penambangan ilegal di Muara Sungai Opak.
Penambangan tanpa izin itu dikhawatirkan berdampak pada kualitas air sumur warga.
Penambangan yang tak memperhatikan lingkungan berpotensi menimbulkan intrusi atau bercampurnya air asin (laut) dengan air tawar, yang bisa mengkontaminasi sumber air minum.