Gelar Operasi Miras, Satpol PP DIY Temukan 99 Botol Tak Penuhi Syarat Edar

sebelumnya Satpol PP juga merazia minuman keras di Bantul, tersangka didenda Rp3 juta.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 07 Februari 2021 | 19:25 WIB
Gelar Operasi Miras, Satpol PP DIY Temukan 99 Botol Tak Penuhi Syarat Edar
Operasi yustisi minuman keras di kawasan Babarsari dan Seturan oleh Satpol-PP DIY pada Minggu (7/1/2021) (istimewa Satpol-PP DIY).

Menurut Nur, tindakan tegas kepada pengedar miras ini memang patut untuk dilakukan. Sebagai juga langkah untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal diberbagai tempat yang ada di tengah masyarakat mulai dari tempat hiburan hingga tempat publik lainnya.

Operasi yustisi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mengendalikan pengederan miras yang tak sesuai aturan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak