SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi menerbitkan Instruksi Bupati Sleman, berisikan pedoman pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19.
Dalam instruksinya tersebut, Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, pembatasan dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan beberapa kriteria dan skenario.
Wilayah Zona Hijau ditentukan dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
"Zona Kuning dengan kriteria, jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat," kata dia, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga:Bahas Soal PPKM Mikro dan Zonasi, Ini Penjelasan Dinkes Sleman
Kriteria Zona Oranye dinyatakan dengan kondisi, jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara Zona Merah memiliki kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.
"Maka skenario pengendaliannya yakni pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat," ujarnya.
Skenario berikutnya, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Selanjutnya, melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Sri menambahkan, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Dukuh, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma.
Baca Juga:Dinkes Sleman Pastikan Vaksinasi Covid-19 Untuk Nakes Lansia Mulai Besok
Demikian pula Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya juga diminta keterlibatannya.
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Kalurahan. Dan untuk supervisi dan pelaporan Posko Tingkat Kalurahan dibentuk Posko Kapanewon.
Terkait kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Kalurahan, dibebankan pada anggaran masing masing unsur Pemerintah Daerah sesuai tingkatannya.
Misalnya, kebutuhan di tingkat Kalurahan dibebankan kepada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan Kalurahan lainnya, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Untuk kebutuhan penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada APBD DIY dan APBD Kabupaten. Lalu, kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada APBD DIY/APBD Kabupaten/ APB Kalurahan.
Posko tingkat Kalurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kalurahan dan Mitra Kalurahan lainnya juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.
- 1
- 2