Perbatasan DIY Dijaga, ASN Dilarang Keluar Kota Saat PTKM Mikro

Pemda DIY meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY tidak bepergian keluar kota selama penerapan PTKM Mikro

Galih Priatmojo
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:32 WIB
Perbatasan DIY Dijaga, ASN Dilarang Keluar Kota Saat PTKM Mikro
Sekda DIY, Baskara Aji mengumumkan UMK untuk tahun 2021 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/11/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY tidak bepergian keluar kota selama penerapan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro pada 9-23 Februari 2021. Termasuk pada momen libu panjang perayaan Tahun Baru Imlek pada Jumat (12/02/2021).

Pemda akan mengeluarkan surat edaran (SE)  terkait pelarangan kegiatan luar ota tersebut. Hal itu sesuai dengan SE Nomor 4/2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota bagi ASN atau PNS selama libur Imlek.

"Ini berlaku karena ada SE kemenpan rb, jadi berlaku semua [laranga bepergian keluar kota]. Kita himbau kepada ASN jadi contoh [masyarakat], bukan hanya bepergian keluar kota tapi selama PTKM mikro itu sepanjangan tidak ada hal yang urgen, lebih baik di rumah saja," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (10/02/2021).

Pelarangan tersebut didukung pembatasan mobilitas masyarakat dan wisatawan di kawasan perbatasan selaam libur panjang Imlek. Pemda DIY selama empat hari kedepan melakukan skrining warga dan wisatawan yang keluar masuk DIY. 

Baca Juga:Aktifkan Jaga Warga, DIY Memperpanjang PTKM Mikro

Setiap wisatawan dari luar DIY yang ingin masuk ke kota ini harus membawa surat rapid antigen atau swab. Tanpa ada surat tersebut maka mereka diminta putar balik dan tidak boleh masuk ke DIY.

“Jadi kami dari DIY fokus yang akan keluar dari wilayah DIY. Nanti janjian dengan Jawa Tengah agar mereka juga fokus screening yang akan keluar dari wilayahnya. Empat hari kami mulai mungkin Kamis sore besok," jelasnya.

Aji menambahkan, kabupaten/kota pun segera merealisasikan pembuatab posko-posko di tingkat bawah. Dengan demikian masyarakat di RT/RW dan desa bisa mengawasi mobilitas warganya, termasuk membuat shelter atau tempat  isolasi mandiri bagai warganya yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Berbagai kebijakan tersebut, lanjut Aji sebagai upaya menekan penularan COVID-19. Apalagi saat ini banyak klaster bermunculan dari keluarga dan lingkungan terdekat.

"Selama dua kali ptkm sejak 11 januari [2021] lalu ada penurunan kasus [positif] di diy. kalau dulu sempat 400 kasus per hari, sekarang ini berkurang setengahnya sekitar 200 per hari. Ini sangat mungkin salah satunya karena ptkm," ungkapnya.

Baca Juga:Kasus Harian COVID-19 Capai 300, DIY Pertanyakan Pemotongan Insentif Nakes

Sementara terkait pembatasan wilayah di zona-zona penularan COVID-19, Aji menyebut ada beberapa kebijakan yang diberlakukan secara berbeda tergantung zona masing-masing desa. Diantaranya jam berkunjung atau operasional kegiatan masyarakat.

Desa yang masuk zona hijau, kuning dan oranye, jam operasional kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan desa di zona merah hanya sampai pukul 20.00 WIB. Kabupaten/desa diminta membuat peraturan lebih detil sesuai dengan instruksi Gubernur  terkait aturan PTKM Mikro.

"Intinya penanganannya sama, hanya yang [zona] hijau itu pencegahan, kuning lebih banyak ke pemantauan. Tapi kalau sudah masuk oranye dan merah maka harus ada testing, tracing dan tracking [kasus]," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini