Aktifkan Jaga Warga, DIY Memperpanjang PTKM Mikro

Meski belum signifikan, penurun kasus COVID-19 selama PTKM di DIY mulai menunjukkan hasilnya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 06 Februari 2021 | 16:43 WIB
Aktifkan Jaga Warga, DIY Memperpanjang PTKM Mikro
Sri Sultan Hamengku Buwono X (YouTube DINAS KEBUDAYAAN KOTA YOGYAKARTA)

SuaraJogja.id - Pemda DIY memastikan akan memperpanjang kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Keputusan ini didasarkan hasil pertemuan lima propinsi di Jawa dan Bali bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4/2/2021) kemarin.

Perpanjangan ini dilaksanakan setelah PTKM tahap kedua akan berakhir pada Senin (8/2/2021) besok. Selain itu, meski belum signifikan, penurun kasus COVID-19 selama PTKM di DIY mulai menunjukkan hasilnya.

Namun ada yang berbeda dari perpanjangan PTKM yang dimulai 9 hingga 23 Februari 2021 mendatang. Sesuai arahan Presiden, DIY dan provinsi lain diminta memperpanjang PTKM dengan pengawasan secara mikro dalam rangka memotong penularan COVID-19 di masing-masing daerah.

"Bagaimana [daerah] memperkuat pengawasan, memotong penularan [covid-19] di level paling bawah. Dalam arti padukuhan, kalurahan RT/RW, kira-kira begitu," ujar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X usai bertemu Bupati/Walikota di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (6/2/2021).

Baca Juga:Satpol PP Bantul Catat Angka Pelanggaran PTKM Menurun

Menurut Sultan, dengan konsep mikro, bupati/walikot diminta memperketat pengawasan mobilitas masyarakat di tingkat bawah. Dengan harapan tren kasus COVID-19 yang saat ini sudah masuk ke klaster keluarga dan lingkungan terdekat dapat diminimalisir.

Desa/kalurahan diminta membuat posko bersama yang melibatkan semua pihak melalui Jaga Warga. Gerakan bersama semua warga dalam rangka menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus.

"Kita sepakat dengan bupati dan walikota, nanti ada SK (surat keputusan-red) gubernur, SK bupati/walikota untuk memperpanjang ptkm dua minggu lagi untuk menurunkan [kasus], arahnya ke jaga warga. [jJaga warga] mengawasi warga biar kalau tidak perlu yo rasah nonggo (bermain ke tetangga-red) untuk mengurangi penularan. Jangan dianggap kalau kembali ke rumah itu oleh lunga nengdi-endi sakkarepe dewe (boleh pergi kemana-mana semaunya-red)," tandasnya.

Selain mengaktifkan pengawasan di tingkat mikro, Pemda juga fokus pada perekonomian DIY agar tidak semakin terpuruk. Jika dalam PTKM tahap kedua, para pelaku ekonomi diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB setiap harinya, maka dalam PTKM mikro nanti diperpanjang jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.

Namun diharapkan masyarakat bisa tertib dalam mentaati protokol kesehatan (prokes). Mereka tidak serta merta berkerumun di tempat-tempat keramaian dan tempat usaha.

Baca Juga:PTKM Dinilai Efektif, Pemkab Bantul Berharap Ada Perpanjangan

"Kita melonggarkan jam buka karena kasus [covid-19] sudah mulai turun. Tapi tetap prokes dijaga. Saya percaya sik dodolan itu patuh protokol, problemnya sik tuku, jaga protokol gak, berkerumun gak. Saya harap walaupun tutup jam 9 tetap mau patuh protokol kesehatan. Jadi kita menjaga jaga warga sehingga masyarakat punya kesadaran lebih baik," ungkapnya.

Sementara terkait libur Imlek pada 12 Februari 2021 mendatang dan kebijakan Pemprov Jateng yang meminta warganya tetap di rumah, Pemda DIY berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut. Jangan sampai warga Jateng justru liburan ke DIY saat libur panjang Imlek yang berpotensi pada peningkatan penularan COVID-19.

Hal ini mengacu pada pengalaman selama dua kali libur panjang di Natal dan akhir tahun lalu. Adanya dua kali libur panjang tersebut meningkatkan kasus COVID-19 hingag 40 persen di Indonesia, termasuk di DIY.

Untuk itu kabupaten/kota diminta memantau mobilitas dan jumlah wisatawan yang bertandang ke DIY minggu depan. Hasil evaluasi tersebut untuk mengambil kebijakan kedepan.

"Kalau pada kesini, jogja bakal jadi makin[jadi zona] merah. Pertanyaannya kan jadi seperti itu, tapi kita kan tidak bisa melakukan close[menutup jogja]. Dengan ditutup konsekuensinya kan besar, tidak hanya hotel, tapi pasar bagaimana, ini harus diperhatikan karena implikasinya besar. Kita hati-hati saja. Pemda DIY tidak akan mampu membiayai masyarakat bila [semua] ditutup," ungkapnya.

Sementara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan Jaga Warga diharapkan menjadi gerakan bersama untuk saling menjaga lingkungan di tingkat paling bawah, terutama dalam menerapkan prokes dan mobilitas warga. Nanti akan ada pemetaan zona-zona penularan COVID-19 hingga ke tingkat dusun.

Dusun yang masuk dalam zona hijau karena tidak ada penularan COVID-19 akan berbeda penerapan jaga warga dibandingkan dusun zona kuning yang memiliki 25 persen penularan COVID-19 maupun zona merah dengan kasus penularan diatas 50 persen.

"Di dusun-dusun itu jika sudah zona merah ya harus karantina wilayah. Ada posko di tingkat RT/RW dengan spirit jaga warga karena penularan sudah di tingkat warga, kalau dari luar [daerah] sudah tinggal sedikit. Bahkan di kulon progo tidak ada," imbuhnya

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini