Kasus Harian COVID-19 Capai 300, DIY Pertanyakan Pemotongan Insentif Nakes

Alih-alih mengurangi, Pemda DIY diminta menambahkan insentif nakes, atau setidaknya mengembalikan seperti semula, dan kalau bisa melebihkan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 04 Februari 2021 | 18:15 WIB
Kasus Harian COVID-19 Capai 300, DIY Pertanyakan Pemotongan Insentif Nakes
Evaluasi PTKM DIY di kantor DPRD DIY, Kamis (4/2/2021). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI berencana mengurangi insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien COVID-19. Kebijakan yang tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor 5-65/MK.02/2021 ini dipertanyakan sejumlah pihak.

"Kebijakan pemotongan insentif nakes ini sesuatu yang sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Di tengah mereka bertaruh risiko diri dan keluarganya untuk mengobati pasien Covid-19 yang sangat banyak dan membeludak akhir akhir ini, malah insentifnya dipotong separo," ungkap Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana dalam evaluasi Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) bersama Pemda DIY di DPRD DIY, Kamis (4/2/2021).

Menurut Huda, sewajarnya orang yang bekerja keras dalam penanganan pandemi COVID-19 ini akan ditambah intensifnya. Pekerjaan mereka pun sangat berisiko tertular.

Apalagi, tren kasus COVID-19 di Indonesia, termasuk di DIY masih saja tinggi. Rata-rata harian penambahan kasus baru di DIY saja mencapai lebih dari 300 kasus.

Baca Juga:Kabar Baik, Insentif Tenaga Kesehatan Jumlahnya Tetap Sama

Dari catatatan Gugus Tugas, ada penambahan 321 kasus baru, Kamis ini. Dengan penambahan tersebut maka total kasus COVID-19 di DIY sudah mencapai 22.906 kasus.

Kebijakan PTKM pun juga tidak efektif diberlakukan dalam rangka mengurangi penularan COVID-19. Kasus baru masih saja tinggi meski ada pembatasan kegiatan selama tiga minggu terakhir.

"Kalau alasannya klasik tentang ketersediaan anggaran, saya kira tidak manusiawi alasan tersebut, mengingat sektor lain dalam pemerintahan banyak yang membelanjakan anggaran secara tidak efisien," tandasnya.

Huda mengaku terkejut membaca surat dari Kemenkeu kepada Kementrian Kesehatan (kemenkes) tentang pemotongan besaran insentif tersebut. Apalagi ada klausul angka tersebut merupakan besaran tertinggi dan hanya dialokasi ke daerah yang pandemik.

Klausul tersebut dinilai sangat multitafsir. Sebab bisa saja daerah yang mengajukan tapi ditolak karena dianggap tidak terdampak pandemik.

Baca Juga:Ribuan Tenaga Kesehatan Jakarta Disuntik Vaksin Covid-19

"Saya minta agar pemerintah pusat menerbitkan edaran yang jelas yang mengizinkan daerah menambahkan anggaran untuk instentif tersebut. Saya sendiri tidak tega jika melihat besaran tersebut diberikan kepada nakes di DIY tanpa ada penambahan. Apalagi kasus aktif di DIY sangat tinggi, rumah sakit penuh dan kondisi yang menekan rekan rekan tenaga kesehatan dalam sehari hari bekerja," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak