Perbatasan DIY Dijaga, ASN Dilarang Keluar Kota Saat PTKM Mikro

Pemda DIY meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY tidak bepergian keluar kota selama penerapan PTKM Mikro

Galih Priatmojo
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:32 WIB
Perbatasan DIY Dijaga, ASN Dilarang Keluar Kota Saat PTKM Mikro
Sekda DIY, Baskara Aji mengumumkan UMK untuk tahun 2021 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/11/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Desa yang masuk zona hijau, kuning dan oranye, jam operasional kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan desa di zona merah hanya sampai pukul 20.00 WIB. Kabupaten/desa diminta membuat peraturan lebih detil sesuai dengan instruksi Gubernur  terkait aturan PTKM Mikro.

"Intinya penanganannya sama, hanya yang [zona] hijau itu pencegahan, kuning lebih banyak ke pemantauan. Tapi kalau sudah masuk oranye dan merah maka harus ada testing, tracing dan tracking [kasus]," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Aktifkan Jaga Warga, DIY Memperpanjang PTKM Mikro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak