Desa yang masuk zona hijau, kuning dan oranye, jam operasional kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan desa di zona merah hanya sampai pukul 20.00 WIB. Kabupaten/desa diminta membuat peraturan lebih detil sesuai dengan instruksi Gubernur terkait aturan PTKM Mikro.
"Intinya penanganannya sama, hanya yang [zona] hijau itu pencegahan, kuning lebih banyak ke pemantauan. Tapi kalau sudah masuk oranye dan merah maka harus ada testing, tracing dan tracking [kasus]," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi