Keroyok Hingga Bacok Sembarang Orang, 3 Pelaku Masuk DPO

Sebelumnya, seorang pemuda dikeroyok hingga ditebas pakai celurit hingga mengalami luka di wajah dan telinganya.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 15 Februari 2021 | 16:30 WIB
Keroyok Hingga Bacok Sembarang Orang, 3 Pelaku Masuk DPO
Tiga pelaku pengeroyokan remaja digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (15/2/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Pengakuan pelaku ada dua celurit yang dijadikan senjata untuk menyerang korban. Mereka membuangnya di sekitar buk (jembatan kecil) di sekitar SMA 1 Pandak. Tapi setelah dicari barang itu tidak ada," jelas dia.

Hingga kini pelaku DPO masih dalam pengejaran. Polisi belum menemukan titik terang kemana tiga DPO kabur.

"Masih kami lakukan penyelidikan, kami harap bisa segera tertangkap," jelas dia.

Ia menjelaskan para pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 2 ke-1 atau 351 Jo 55 KUHP tentang Pengeroyokan. Kendati pelaku masih dibawah umur proses hukum mengikuti UU Perlindungan Anak.

Baca Juga:Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo

"Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau 2 tahun paling sedikit. Tapi karena mereka masih di bawah umur, pelaku akan mengikuti proses hukum sesuai UU Perlindungan anak," kaya Wachyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak