Warganya Meninggal karena Covid-19, Banguntapan Buat Buku Saku Pemulasaran

Hingga saat ini buku saku pemulasaran jenazah Covid-19 sudah dicetak sebanyak 50 eksemplar dan dibagikan ke masyarakat.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 18 Februari 2021 | 20:15 WIB
Warganya Meninggal karena Covid-19, Banguntapan Buat Buku Saku Pemulasaran
Menko PMK Muhadjir Effendy menerima buku saku pemulasaran jenazah Covid-19 dari Panewu Banguntapan Fauzan Mu'arrifin saat tinjauan ke Selter Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Kamis (18/2/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kapanewon Banguntapan membuat buku saku tata cara pemulasaran jenazah untuk masyarakat, menyusul adanya kasus tiga warga Banguntapan yang meninggal dunia saat menunggu hasil tes swab PCR keluar dari rumah sakit, tetapi tidak ada yang bisa memulasarakan jenazahnya.

Buku sebanyak 12 halaman tersebut disusun oleh Panewu Banguntapan Fauzan Mu’arrifin dan diserahkan untuk Satgas Covid-19 Kapanewon serta Satgas Covid-19 Kalurahan dan masyarakat sebagai pedoman.

“Buku saku ini mulai kami cetak dan kami terbitkan sejak satu pekan lalu. Mengapa kami buat karena ada 3 pasien covid-19 dengan status positif dan status probable itu menunggu hasil swab. Tapi pada saat menunggu pasien ini meninggal di rumah sehingga ahli waris dan tetangga tidak ada yang berani melakukan pemulasaran,” terang Fauzan, dihubungi wartawan, Kamis (18/2/2021).

Beruntung saat itu ada anggota FPRB Baturetno yang memberanikan diri untuk melakukan pemulasaran. Setelah kejadian itu, lanjut Fauzan, ada pelatihan pemulasaran jenazah yang dilakukan Satgas sebanyak tiga kali, dengan pengisi materi antara lain, RS PKU Muhammadiyah Bantul, RSUP Panembahan Senopati dan BPBD DIY.

Baca Juga:Angka Kasus aktif Covid-19 Masih Tinggi, Menko PMK Beri Penjelasan Ini

“Sekitar awal Januari itu kami diberi pelatihan bagaimana cara memulasarakan jenazah Covid-19. Setelah pelatihan di Wirokerten, Baturetno dan yang ketiga di Pendopo Kecamatan Banguntapan materi yang diberikan lalu dirangkum agar mudah dilihat ketika ada kejadian serupa,” kata dia.

Hingga saat ini buku saku pemulasaran jenazah covid-19 sudah dicetak sebanyak 50 eksemplar dan dibagikan ke masyarakat. Fauzan menjelaskan saat ini sedang mengajukan ISBN.

“Sudah kami bagikan ke masyarakat secara gratis. Soft Copy buku juga sudah kami bagikan. Selanjutnya sedang kami upayakan untuk mendapat ISBN,” terang dia.

Pihaknya juga memberikan buku saku tersebut kepada Menko PMK, Muhadjir Effendy saat berkunjung ke Selter Wirokerten di SD Negeri Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kamis.

Dalam buku tersebut, warga yang akan memulasarakan jenazah dengan protokol covid-19 harus menggunakan sejumlah alat pelindung diri (APD). Mulai dari masker medis, hazmat, pelindung mata atau google, face shield, sepatu boot, sarung tangan, apron plastik dan penutup kepala (head cap).

Baca Juga:Tinjau Keluarga Isoman di Bantul, Menko PMK Minta Warga Hilangkan Stigma

Selain itu, alat seperti tissue basah untuk membersihkan najis, tempat sampah infeksius, desinfektan untuk petugas dan juga untuk jenazah harus disiapkan.

Di buku saku juga dianjurkan menyiapkan peralatan spraying untuk disemprotkan kepada jenazah.

Orang yang akan memulasarakan jenazah juga harus menyiapkan alat dan bahan untuk jenazah antara lain, meja panjang untuk meletakkan jenazah saat disemprotkan klorin 0,5 persen dan ditayamumkan bagi jenazah muslim, tali kain 7 buah sepanjang 50 cm atau lebih, 3 lembar kain mori, plastik pembungkus jenazah, kapas untuk menyumbat lubang yang ada di tubuh jenazah, kantong mayat plastik dan peti jenazah.

“Saat memulasarakan, dianjurkan harus sesuai jenis kelamin. Keluarga jenazah diperbolehkan ikut tapi dibatasi. Yang terpenting ada komunikasi sebelumnya dan diberi pemahaman kepada keluarga jenazah atau ahli waris dan alangkah baiknya ada persetujuan misal berupa dokumen tertulis, agar tidak terjadi miss komunikasi,” kata dia,

Fauzan menjelaskan buku tersebut disusun sesuai dengan aturan undang-undang, KepMenkes dan juga Fatwa MUI hingga Panduan penagnan jenazah dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

“Harapannya ini menjadi pedoman untuk masyarakat. Kita tidak tahu potensi ini bisa terjadi di wilayah lain. Jika memang menemukan kasus seperti di tempat kami, mereka bisa memulasarakan sendiri mengikuti buku saku yang kami buat,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak