Karena kecewa, Satgas Kelurahan Bantul secara resmi akan mengembalikan kewenangan yang diberikan Kabupaten pada bulan Desember 2020 itu. Nantinya biarlah Sat Pol PP dan DPRD serta FFPRB Kabupaten yang memakamkan jenazah terkonfirmasi positif.
"Sekali lagi kami tandaskan, kami tetap akan membantu pemerintah dalam upaya ikhtiar memutus mata rantai penyebaran covid. Tetapi untuk pemakaman silahkan diurus mereka," tandasnya.
Menurut Kuswandi, satuan tugas covid-19 kelurahan itu tidak hanya FPRB, namun unsur yang ada di Satgas covid 19 tingkat kelurahan itu terdiri dari berbagai elemen. Di antaranya unsur linmas, ada unsur badan permusyawaratan Kelurahan (BPKal), FPRB, unsur tokoh masyarakat dan juga unsur Pamong, atapun karang taruna.
"Sehingga Satgas Covid-19 tidak memiliki garis komando dengan FPRB Kabupaten,"tegasnya.
Baca Juga:Pejabat DPRD Bantul Tak Klarifikasi, Relawan Covid-19 Siap ke Ranah Hukum
Kontributor : Julianto