“Kok tidak ada ya, dari mana dan untuk siapa itu?. Selama ini jika di desa penanganan Covid-19 ada di FPRB dan pendanaanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” kata Helmi dihubungi melalui sambungan telepon.
Helmi tak menampik jika Pemkab pernah mendukung penanganan Covid-19 ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Namun jumlah tersebut tak mencapai miliyaran rupiah.
"Untuk relawan awalnya dikelola oleh BPBD. Kami support untuk yang piket jika ada kematian, untuk pembelian peti jenazah, untuk pembelian APD-nya. Kemudian untuk pelatihan personelnya, tapi tidak sampai angka Rp15 miliar, karena dulu untuk 25 orang,” jelas dia.
Saat ini, kata Helmi, penanganan yang terkait Covid-19 terutama pada pemulasaran jenazah sudah dialihkan dari BPBD ke Satpol PP Bantul.
Baca Juga:Banyak Burung Kuntul Mati di Bantul, Begini Penjelasan Dinas Pertanian
"Sekarang kita alihkan ke Satpol PP untuk pemulasaran jenazah Covid-19. Baik itu penyediaan APD, desinfeksi atau transportasinya," tambah Helmi.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menjelaskan bahwa memang anggaran pemulasaran jenazah Covid-19 dikelola instansinya. Pada tahun 2021 terdapat anggaran sebesar Rp 64,8 juta.
"Khusus di Satpol PP, pemulasaran jenazah itu sudah ada anggarannya. Nah jumlah tersebut untuk 20 paket pemulasaran," terang Yulius dihubungi wartawan.
Ia menjelaskan hingga Selasa (23/2/2021) anggaran pemakaman jenazah Covid-19 yang sudah terpakai sebanyak 12 paket. Sehingga masih tersisa delapan paket pemulasaran.
"Sudah terpakai 12 kali. Nanti ketika akan habis, misal sudah terpakai 17 kali, kami ajukan lagi untuk anggaran pemulasarannya. Tapi harapannya kan tidak ada lagi yang dimakamkan," ujar Yulius.
Baca Juga:Sudah Minta Maaf, Supriyono Tetap Dipanggil ke BKD DPRD Bantul
Ia menjelaskan bahwa Satpol PP hanya sebagai support untuk pemulasaran yang biasa dilakukan FPRB di masing-masing desa atau kalurahan. Saat ini pihaknya mengaku jika FPRB sudah lebih siap memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19.