"Nanti [pembayaran] bertahap, tidak bisa kemudian sekaligus. Mengingat dari sisi keuangan perusahan. Soal waktu akan kami bicarakan dengan serikat pekerja," terangnya.
Tunggu Langkah Konkret Manajemen Hotel Grand Quality
Sementara itu Kuasa Hukum Serikat Pekerja Mandiri Grand Quality, Marganingsih, mengatakan sudah menerima kabar terbaru dari pihak perusahaan. Intinya pihak perusahaan akan beritikad baik untuk membayar pesangon.
"Barusan pihak perusahaan menghubungi kami dan bersedia untuk membayar pesangon. Kami menghargai niat baik perusahan, namun kami masih menunggu dalam bentuk konkret yaitu lewat perjanjian perdamain," tegas Marga.
Baca Juga:Petugas Publik Sleman Divaksin Besok, Berikut Tahapan Vaksinasinya
Marga menuturkan perundingan sebenarnya sudah berjalan sejak 13 Januari 2021 namun berakhir dengan jalan buntu. Pasalnya anjuran pesangon dari Dinas Ketenagakerjaan Sleman pada Oktober 2020 lalu sebesar Rp3,3 miliar dengan rincian kompensasi pemutuasan hubungan kerja (PHK) Rp2,6 miliar dan upah Rp47 juta tidak dibayarkan.
"Kami telah dapat anjuran pengupahan dan pesangon, oleh Dinas Ketenagakerjaan Sleman, kami setujui. Tapi masih saja dari pengusaha minta nego terus. Kami bukan tidak sabar, tapi ini sudah keterlaluan," cetusnya.
Menurut Marga, langkah yang dilakukan oleh pihak pengusaha tersebut terbilang mengecewakan. Pasalnya 54 pekerja itu bukan para pekerja yang baru saja bergabung atau bekerja di sana.
Sebanyak 54 pekerja yang sekarang nasibnya masih digantung itu padahal telah mengabdi sejak 1992. Melihat dari periode pengabdian yang lama di perusahaan tersebut maka sudah seharusnya para pekerja itu berhak mendapat pesangon.
Sedangkan salah satu pekerja Hotel Grand Quality, Nur Aisyah, hanya bisa berharap pihak perusahaan bisa segara menunjukkan itikad baiknya itu dengan membayar pesangon kepada para pekerja.
Baca Juga:Besok Petugas Publik Sleman Divaksin Covid-19, Ini Tempat Vaksinasinya
"Ya kami harap pengusaha terbuka hatinya segera beri hak-hak normatif kami karyawan. Sebab kami telah ditelantarkan satu tahun," tandas Nur.