Iwan Fals Tanggapi Soal Miras: Yang Dilarang Khamarnya atau Mabuknya?

Iwan Fals memberi pertanyaan soal larangan miras dalam agama Islam.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 02 Maret 2021 | 13:44 WIB
Iwan Fals Tanggapi Soal Miras: Yang Dilarang Khamarnya atau Mabuknya?
Iwan Fals [Instagram]

Dari berbagai respons warganet, Iwan Fals mendapat jawaban bahwa sekadar mencicip pun tetap menimbulkan dosa, tetapi ada juga warganet yang menegaskan, dosa adalah urusan pribadi individu dengan Tuhan.

Pemerintah diketahui telah memasukan kembali investasi minuman alkohol atau minuman keras (Miras) ke daftar positif investasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa berinvestasi industri miras di sejumlah daerah.

Banyak penolakan di masyarakat terkait pembukaan investasi miras. Mereka menyerukan agar Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang melegalkan miras atau minuman beralkohol segera dicabut dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai Daftar Investasi Positif (DPI).

Adapun pelaku usaha yang ingin membuka usaha miras harus memenuhi persyaratan berikut jika ingin berinvestasi industri miras:

Baca Juga:Terima Masukan Tokoh Agama, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

  1. Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
  2. Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
  3. Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  4. Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
  5. Memiliki jaringan distribusi dan tempat khusus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak